SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK memastikan tiga orang menjadi tersangka dari OTT yang menjaring panitera PN Jaksel dan dua advokat itu.

Solopos.com, SOLO — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, memastikan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Sebelumnya, Senin (21/8/2017), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jakarta Selatan. Pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB, KPK menangkap empat orang yakni panitera pengganti berinisial T, dua advokat, dan satu office boy (OB).

“Kalau namanya OTT, secara otomatis sudah jadi tersangka. Kalau penetapan tersangka resmi itu memang kami lakukan pemeriksaan dulu 1 × 24 jam,” kata Basaria saat ditemui wartawan seusai membuka kegiatan Training For Trainer (TOT) bertajuk Gerakan Nasional Perempuan Lawan Korupsi di Hotel The Royal Surakarta Heritage, Jl. Brigjen Slamet Riyadi No. 6, Solo, Selasa (22/8/2017).

Basaria menjelaskan, dalam OTT pada umumnya orang yang dibawa oleh pihak yang terlibat seperti sopir yang tidak tahu kejadian, sudah tentu tidak ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hasil OTT tersebut, Basaria menyatakan KPK akan mengadakan konferensi pers secara resmi di Jakarta, hari ini.

“Yang pasti di antara empat ini, dua advokat itu sudah pasti jadi tersangka. Kemudian pelakunya sendiri, panitera, sudah pasti jadi tersangka,” paparnya.

Sementara terkait satu OB yang turut ditangkap oleh KPK, Basaria menyatakan dirinya belum mengetahui apakah OB tersebut itu menjadi tersangka atau tidak.

“Karena saya tak mengikuti secara langsung prosesnya saat ini karena ada di Solo. Tapi yang pasti di antara empat orang yang kena kemarin, dua advokat sudah pasti jadi tersangka. Kemudian satu panitera juga sudah pasti tersangka,” ujarnya.

Panitera dan advokat tersebut diketahui tengah menangani sidang kasus perdata. Namun Basaria enggan menjelaskan kasus perdata yang dimaksud. Menurut Basaria, pemantauan yang dilakukan oleh KPK menggunakan taktik yang telah dipelajari oleh penyidik KPK.

“Proses dan lama tidaknya tidak bisa saya informasikan. Prinsipnya, semua adalah laporan dari masyarakat, kami tindak lanjuti lalu pantau secara mendalam,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya