SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan ketiga tersangka lainnya kooperatif.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Redi yang merupakan PNS di Mahkamah Agung dan dua orang debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“KPK mengimbau kepada SD [Sudrajad Dimyati], RD [Redi], HT [Heryanto Tanaka], dan IDKS [Ivan Dwi Kusuma Sujanto] kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang segera dikirimkan penyidik,” ujar Firli, Jumat (23/9/2022).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad diduga ikut menerima suap terkait perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka,” ujar Firli, Jumat.

Baca Juga : Kronologi OTT KPK terkait Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung di MA

Selain Sudrajad, Firli menyebutkan sembilan tersangka lainnya, yaitu seorang panitera di MA Elly Tri Pengestu, empat PNS MA, yakni Desy Yustria, Muhadjir Habibie, Redi, dan Albasri. Kemudian, dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Selanjutnya, dua orang swasta yakni Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pengestu, Muhadjir Habibie, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Ingatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Serahkan Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya