SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan KPK (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

OTT KPK menangkap Irman Gusman Ketua DPD.

Solopos.com, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan Sabtu (17/9/2016) pukul 00.30 WIB.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) ikut ditangkap bersama tiga orang lainnya. Status Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka.

KPK dalam tayangan live stasiun televisi nasional menggelar jumpa pers mengenai penangkapan IG, Sabtu petang. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan ada empat orang yang ditangkap Sabtu dini hari itu.

Mereka yakni Direktur CV SB, XSS; Istri XSS yakni MNI, serta WS dan terakhir IG. Berikut ini penjelasan kronologi penangkapan Irman Gusman yang disampaikan Ketua KPK.

Jumat (16/9/2016) pukul 22.15 WIB, XSS, MNI, WS mendatangi rumah IG di Jakarta

Sabtu (17/9/2016) pukul 00.30 WIB, ketiga tamu IG itu lalu ke luar rumah menuju ke mobil yang terparkir di depan rumah IG.

Tim KPK kemudian menghampiri ketiga orang yang sudah masuk ke dalam mobil.

Kemudian tim KPK masuk ke rumah IG. KPK meminta IG menyerahkan bungkusan pemberian XSS dan istrinya MNI.

IG kemudian menyerahkan bungkusan yang berisi uang Rp100 juta.

Sabtu (17/9/2016) pukul 01.00 WIB keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung KPK.

Agus menjelaskan diduga pemberian uang tersebut terkait pengurusan nota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB pada 2016 untuk Sumatra Barat.

Ditambahkan Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, uang pemberian tamu IG itu sempat diterima IG, bahkan ketika petugas KPK meminta uang pemberian itu, IG mengambil uang itu dari kamarnya.

“Semua proses tangkap tangan, pemeriksaan kami rekam. Jadi tegasnya pula selama pemeriksaan IG tidak memegang handphone. Bantahan di Twitter itu dikendalikan oleh stafnya. Tidak benar itu bantahannya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya