SOLOPOS.COM - Rektor Unila, Prof Karomani (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Karomani, sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Selain Karomani, KPK juga menangkap dan menetapkan sejumlah pihak yang terkait kasus tersebut. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan Karomani mematok tarif Rp100 juta-Rp350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa baru ke Unila.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Selain Karomani, KPK juga menjerat Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi dalam perkara ini.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati pihak KRM [Karomani] diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Ghufron memaparkan Karomani memiliki kewenangan menentukan mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022.

Baca Juga : Ditangkap KPK, Rektor Unila Lampung Terima Suap Mahasiswa Baru

Selama proses seleksi, Karomani terlibat dalam menentukan kelulusan peserta. Dia memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa.

Mereka meminta orang tua peserta yang ingin anaknya dinyatakan lulus untuk menyerahkan sejumlah uang. Uang itu di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan universitas.

“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani,” ungkap Ghufron.

Singkat cerita terkumpul sejumlah uang terkait seleksi ini. Seluruh uang yang dikumpulkan dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta. Uang itu dikumpulkan melalui Mualimin.

Uang itu telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani Rp575 juta. KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan.

Baca Juga : Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dari Mahasiswa Baru

Uang tersebut telah diubah bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total sekitar Rp4,4 miliar.

Tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka pemberi Andi Desfiandi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kena OTT KPK, Rektor Unila Patok Harga Seleksi Masuk Mahasiswa hingga Rp350 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya