SOLOPOS.COM - Saipul Jamil saat diperiksa terkait kasus pencabulan. (JIBI/Liputan6)

OTT KPK menangkap seorang panitera Jakarta Utara (Jakut).

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terhadap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) berinisial R. Beredar kabar penangkapan ini terkait kasus pencabulan Saipul Jamil.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Salah satu pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengaku belum tahu pasti siapa anggota timnya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap.

Ia hanya mendapat kabar tersebut dari Muhammad Soleh Kawi, kakak tertua Ipul. Dalam perbincangan melalui telepon itu, Soleh mengatakan kepada Nazarudin bahwa, Samsul yang juga merupakan kakak kandung Ipul turut ditangkap oleh KPK.

“Saya hanya dapat kabar dari Soleh jam 1 siang, bahwa Samsul yang ditangkap. Udah gitu aja. Selebihnya saya jarang, pokoknya saya materi hukum saja,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Samsul merupakan kakak kandung dari sang pedangdut. “Iya,” tegasnya.

Sementara, tim pengacara lain sampai saat ini menurutnya masih belum bisa dihubungi. Berta serta Kasman Sangaji disebutnya belum menjawab teleponya sejak tadi. “Susah dihubungi, belum ada kabar. Coba besok saya konfirmasi,” tukasnya.

KPK melakukan tangkap tangan atas dugaan suap yang dilakukan Panitera Pengadilan Jakarta Utara. Kabarnya, ia ditangkap bersama seorang pengacara terkait kasus Saipul Jamil.

“Dua orang [ditangkap] terdiri satu pemberi [suap] lawyer, sedang penerimanya panitera,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan singkat dikutip Solopos.com dari Okezone, Rabu (15/6/2016).

Dia menjelaskan, dugaan suap ini terkait pengamanan perkara asusila yang menyeret pendangdut Saipul Jamil yang berperkara dipersidangan PN Jakut. “Kasusnya Saipul [Jamil],” jelasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakut Hasoloan Sianturi belum bisa memberi konfirmasi apakah panitera berinisial R yang ditangkap oleh KPK bersama seorang pengacara berinisial S terkait kasus persidangan pedangdut Saipul Jamil.

Hasoloan mengatakan bahwa panitera penganti pada kasus Saipul Jamil adalah Doly Siregar, bukan R. Karena itu dirinya heran bagaimana mungkin R bisa dikaitkan pada persidangan kasus Saipul Jamil.

Ipul dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. JPU menuntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi menyatakan bahwa Ipul terbukti bersalah atas pelecehan terhadap korban. Namun, ia hanya dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Itupun berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya