SOLOPOS.COM - Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti suap sebesarRp100 juta, hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

OTT KPK menangkap Ketua DPD Irman Gusman.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9/2016) dini hari. KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan penangkapan Irman Gustan yang dilakukan KPK tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaganya.

“Tindakan hukum oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD RI. Kami, pimpinan dan segenap anggota akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya,” kata Farouk Muhammad kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu petang, sebagaimana dikutip Antara.

Pimpinan DPD Sabtu petang menggelar jumpa pers. Jumpa pers dihadiri Farouk Muhammad didampingi Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan beberapa anggota DPD.

Menurut Farouk, menyikapi konferensi pers Pimpinan KPK tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPD, pimpinan dan segenap anggota DPD merasa prihatin atas kejadian tersebut.

DPD, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus ini kepada KPK dengan mendukung penanganan hukum secara professional.

“Kami mengimbau kepada kita semua pihak, khususnya para elite, untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD,” katanya.

Menurut Farouk, pimpinan dan anggota DPD mengharapkan tidak terjadi trial by the press dengan menjunjung proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan, KPK telah menetapkan IG dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Agus Rahardjo mengatakan hal itu kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu sore. “KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI, dan IG terkait dugaan tindak korupsi pada penyelenggara negara,” ujar Agus.

Menurut Agus, pada OTT yag dilakukan petugas dari KPK didapatkan barang bukti berupa uang Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya