SOLOPOS.COM - I Putu Sudiartana (mpr.go.id)

OTT KPK dilakukan terhadap seorang anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiatana.

Solopos.com, JAKARTA – Politikus Demokrat I Putu Sudiartana ditangkap KPK malam tadi. Pria asal Bali ini diketahui melaporkan kekayannya senilai Rp 12,5 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK yang diakses detikcom, Rabu (29/6/2016), Putu tercatat melaporkan kekayannya pada 1 Maret 2013. Saat itu dia melapor terkait pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Bali periode 2013-2018.

Harta Rp12,5 miliar itu terdiri dari harta tak bergerak senilai Rp 11,775 miliar. Harta tak bergerak itu mayoritas berupa tanah yang tersebar di wilayah Bali di antaranya di kawasan Buleleng, Tabanan, Badung, Denpasar dan Klungkung.

Pada pelaporan di tahun 2013 itu, Putu juga melaporkan memiliki harta bergerak berupa alat tranportasi. Kendaraan-kendaraan yang dilaporkan Putu antara lain mobil Suzuki APV tahun 2006, Toyota Vellfire tahun 2009.

Putu juga memiliki logam mulia senilai Rp 6 juta. Dia juga memiliki benda bergerak lain yang tidak disebutkan secara rinci dengan nilai Rp 8,2 juta.

Dia juga memiliki surat berharga tahun investasi 2011 senilai Rp427,5 juta dan giro Rp68 juta. Putu juga melaporkan memiliki utang Rp 364,6 juta.

I Putu Sudiartana terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat untuk Dapil Bali. Putu saat ini menjabat sebagai Wabendum Partai Demokrat.

Ruangan Putu telah disegel penyidik KPK. Saat ini Putu sedang menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Setelah masa pemeriksaan itu, KPK akan mengumumkan status hukum pihak-pihak yang tertangkap termasuk Putu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya