SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang suap. (JIBI/Madiunpos.com/Dok.)

Pegawai Pemkab Gunungkidul ini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana korupsi.

Harianjogja.com, WONOSARI – Jajaran Reskrim Polres Gunungkidul terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka operasi tangkap tangan (OTT) retribusi wisata pantai Dwi Jatmiko. Pegawai Pemkab Gunungkidul ini pun dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana korupsi.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, hasil pemeriksaan petugas, pelaku penggelapan dijerat tiga pasal sekaligus. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 3, pasal 8 dan pasal 12 e Undang-Undang No.31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi. Dia menjelaskan, dalam OTT itu, Dwi Jatmiko disangkakan melakukan perbuatan korupsi, karena ada penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.

Ekspedisi Mudik 2024

“Proses jalan terus dan kalau sudah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri. mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ke depan sudah bisa dilimpahkan,” kata Mustijat kepada wartawan, Selasa (22/11/2016).

Dia menjelaskan, atas perbuatan itu, tersangka bisa dijerat dengan hukuman kurungan paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar. “Ini baru satu pasal saja sesuai dengan tuntutan di pasal 2 UU Tipikor. Sedang untuk dugaan masih ada dua pasal lainnya, yakni pasal 8 dan 12 e,” ungkapnya.

Dari pendalaman yang dilakukan petugas, kata Mustijat, praktik pungli yang dilakukan sudah berlangsung cukup lama, karena berlansung sejak 2010. “Dari pengakuan tersangka, uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak diberikan kepada pihak lain,” katanya.

Ditambahkannya, meski berstatus tersangka, namun Dwi Jatmiko tidak ditahan. Mustijat berdalih, keputusan tersebut mengacu kepada beberapa pertimbangan, salah satunya tesangka sangat kooperatif dan ada jaminan tidak melairkan diri atau menghilangkan barang bukti.

Disinggung mengenai kemungkinan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mustijat mengaku masih melakukan pendalaman. “Kita fokus ke OTT dulu. Sebab untuk sampai ke TPPU juga butuh banyak bukti dan prosesnya juga sangat sulit,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka OTT retribusi pariwisata di kawasan pantai, Dwi Jatmiko belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kasus yang menjeratnya. Saat dihubungi melalui nomor ponselnya, dia tidak memberikan jawaban. Sedang saat dikirim pesan singkat, ia juga tidak membalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya