SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019.

Dari hasil OTT yang berlangsung, KPK sebenarnya hanya mengamankan uang Rp20 juta dari Wisnu. Uang tersebut merupakan pemberian dari tersangka lain, yaitu Alexander Muskitta yang berperan sebagai makelar rekanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal, Alexander telah menerima uang dari dua tersangka lain sebagai uang muka commitment fee 10% kontrak pengadaan Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Yaitu, cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (Grup Tjokro) dan US$4.000 dan Rp45 juta dari Kenneth Sutardja (PT Grand Kartech Tbk).

Apakah uang suap yang “hanya” Rp20 juta tersebut akan digunakan Wisnu untuk melangsungkan pernikahan putrinya? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati hanya membenarkan bahwa tersangka akan menggelar acara pernikahan putrinya pekan depan.

Ekspedisi Mudik 2024

Tetapi, Yuyuk menggarisbawahi bahwa penyidik KPK masih mendalami apakah acara tersebut berkaitan dengan uang rasuah yang tengah mereka tangani atau tidak.

“Karena ini baru pemeriksaan awal. Tetapi mengenai Wisnu, memang yang bersangkutan akan menikahkan anaknya,” kata Yuyuk ketika dikonfirmasi di Gedung KPK, Sabtu (23/3/2019).

Terkait acara tersebut, Yuyuk menjelaskan bahwa KPK tengah menunggu surat dari pihak keluarga Wisnu yang berisi permintaan agar Wisnu dapat menghadiri acara keluarga tersebut. “Penyidik nanti yang akan melihat apakah yang bersangkutan bisa menghadiri acara tersebut atau tidak,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ada kemungkinan para pimpinan KPK memberikan kesempatan kepada Wisnu menghadiri acara pernikahan tersebut.

“Ya kami [para pimpinan] sepakat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menghadiri acara untuk buah hatinya, ya,” ujar Saut.

Alasannya, Wisnu dan para tersangka lain tampak terbuka ketika proses pemeriksaan dan memberikan keterangan dengan baik. Tetapi, apabila diperbolehkan pun, Saut menjelaskan nantinya Wisnu akan diberikan penjagaan ketat.

Sekadar informasi, pengadaan barang dan jasa yang diduga akan “diatur” oleh para tersangka ini prosesnya belum berjalan. Tetapi, KPK tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap ini. “Maka dari itu, OTT ini sebuah awal. Bayangkan kerugian negara yang dihasilkan kalau proyek ini sudah berjalan,” ungkap Saut.

Akibat perbuatan para tersangka, Wisnu dan Alexander sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Yudi sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya