SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sekitar Rp200 juta terkait operasi tangkap tangan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Ada tambahan pengembalian uang lebih dari Rp200 juta terkait OTT di Cirebon,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, Febri belum bisa merinci lebih lanjut siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut. “Dari salah satu pihak terkait OTT di Cirebon,” ucap Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan OTT di Kabupaten Cirebon itu terkait jual beli jabatan. Dalam OTT pada Rabu (24/10/2018) itu, KPK turut mengamankan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama enam orang lainnya.

KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang miliaran rupiah. Tujuh orang yang diamankan itu dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK, Jakarta.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan OTT di Cirebon terkait jual beli jabatan. KPK turut membawa Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama enam orang lainnya.

“Terkait jual beli jabatan,” kata Basaria di Jakarta, Rabu.

Basaria pun menyatakan tim KPK dalam OTT itu turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang, namun belum bisa dirinci jumlahnya. “Belum dihitung, nanti saja ya,” ucap Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya