Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan resmi kronologi dan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah mengenakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021) malam. KPK menahan dua tersangka tersebut dengan barang bukti uang senilai Rp225 juta dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (ketiga dari kanan) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (ketiga dari kiri) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah duduk) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri duduk) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan duduk) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur  dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai rilis terkait penetapan dan penahanan tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullahdi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi