SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Otoritas jasa keuangan memberikan sosialisasi mengenai PT AJ BAJ bangkrut.

Harianjogja.com, JAKARTA — PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) dinyatakan pailit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi tersebut kepada kurator yang sudah ditunjuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK (pemohon pailit).

“Dalam putusan tersebut dinyatakan permohonan pailit dari pemohon pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit,” ujar Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK Ahmad Nasrullah dalam rilisnya, Jumat (24/6/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya