Sukoharjo (Espos)–Otak pelaku pembunuhan pasangan suami isteri (Pasutri) warga Purwogondo, Kartasura yang ditemukan tewas di rumahnya awal Oktober 2008 lalu akhirnya dibekuk.
Pelaku, Kadarmono, 39, warga Gunung Pati, Semarang yang juga merupakan residivis tersebut sebelumnya buron dan kabur ke Sampit, Kalimantan Tengah. Kasatreskrim Sukoharjo AKP Sukiyono mengatakan, kasus pembunuhan Pasutri tersebut dilakukan oleh tiga pelaku.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Dua di antaranya yakni, Bambang dan Sri Muryati telah ditangkap dan dijatuhi hukuman masing-masing 5,5 tahun dan 2,5 tahun lantaran terbukti membantu pelaku. “Perkembangan terbaru otak pelaku sudah kami tangkap Jumat lalu, dia sempat kabur tapi saat ini sudah ditahan,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/6) di Sukoharjo.
Kadarmono alias Darmo merupakan eksekutor yang membunuh Pasutri Prawiro Sumito dan Sujinah dengan cara mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia serta membekap mulut korban lantaran berniat menguras harta korban.
“Dia dijerat kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) karena berperan sebagai dalang yang merencanakan pencurian, saat itu yang diambil pelaku cincin emas milik korban,” katanya. Kasatreskrim menambahkan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 tentang Curas hingga mengakibatkan korban meninggal. “Dia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap pasutri asal Purwogondo, Kartasura yang terjadi, 4 Oktober 2008 lalu tersebut sempat menghebohkan warga. Keduanya ditemukan tewas kali pertama oleh tetangganya Suharmo tergeletak di lantai di rumahnya dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut korban disumbat kain.
ufi