SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB)
Nasrudin Zulkarnaen. Mantan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) itu juga
telah dicekal.

Hal tersebut
diumumkan melalui surat pemberitahuan dari Markas Besar Kepolisian
Republik Indonesia yang ditujukan kepada Jaksa Agung, dan dibacakan
oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan,
kemarin. “Dalam surat itu diberitahukan penyidik akan melakukan upaya
paksa (terhadap Antasari),” kata dia. Surat tersebut ditandatangani
oleh Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Pol. Susno Duaji. Jasman
Panjaitan menambahkan Antasari Azhar dijadikan tersangka pembunuhan
Direktur PT Putra Rajawali Banjara (PRB) Nasrudin Zulkarnain sejak 30
April kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Antasari dijadikan
tersangka intelectual dader alias otak pembunuhan. “Adalah satu
tersangka dari pelaku intelectual dader (otak pelaku) adalah Antasari
Azhar. Tempat tanggal lahir di Pondok Pinang 18 Maret 1953,” ujar
Jasman Panjaitan membacakan surat dari Mabes Polri Dia mengatakan,
Kejagung akan meneruskan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian
Daerah Metro Jaya. Pihaknya tidak memerlukan izin dari Jaksa Agung,
karena Antasari tak lagi bertugas di instansi tersebut.

Selain
itu, Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan HAM juga mencekal
Antasari Azhar menyusul Kejagung. Direktur Penyidikan dan Penindakan
Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Muhdor saat dihubungi
membenarkan pencekalan Antasari tersebut. Menurut dia, permohonan cekal
itu dilakukan secara lisan oleh Kejagung. Ditanya kenapa JAM Intel
Kejagung yang meminta pencekalan tersebut, Muchdor mengatakan, bisa
saja kemungkinan institusi tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak
kepolisian.

Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) kemarin menyatakan pihaknya akan memanggil siapa pun
untuk diperiksa terkait kasus pembunuhan yang menyeret pejabat dan
pengusaha ini. Mabes Polri juga membantah menutup-nutupi kasus
pembunuhan tersebut kepada publik. Terkait kasus ini polisi telah
menahan sembilan pelaku, salah satu yang ditangkap adalah mantan
politisi Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus pengusaha, Sigid Haryo
Wibisono.

Rencananya, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan membuka secara gamblang hasil
penyidikan kasus pembunuhan itu pada 4 Mei 2009. Menurut Abubakar,
kepolisian akan mengungkap sedetil-detilnya yakni mulai dari motif
hingga siapa saja pelakunya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Pengacara
Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, menyangkal penetapan tersangka terhadap
kliennya. Pemanggilan dari Mabes Polri untuk Antasari, kata Amir, masih
berstatus saksi untuk kasus pembunuhan terhadap Nasrudin.

“Pemanggilan
sebagai saksi, untuk diperiksa Senin 4 Mei 2009,” kata Ari, Jumat
(1/5). Hari memperlihatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya dengan
nomor S.Pgl/8429/V/2009 yang ditandatangani oleh Penyidik Kasat III,
Nico Afi nta. Surat tidak mencantumkan tanggal, hanya bulan Mei 2009.
Senin (4/5), Antasari dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya sekitar
pukul 10.00 WIB. Melalui pengacaranya Antasari juga memohon maaf karena
belum dapat memberikan keterangan pers.

Ari
mengaku bingung dengan status tersangka Antasari yang diumumkan
Kejaksaan Agung. Pihaknya juga belum memperoleh pemberitahuan bahwa
Ketua KPK tersebut telah dicegah berpergian ke luar negeri. Menurut
Ari, Antasari saat ini dalam keadaan sakit flu. “Kami bingung dengan
status tersangka ini,” tambah Ari. Penembakan Nasrudin terjadi pada 14
Maret lalu. Pembunuhan tersebut diduga kuat dilatarbelakangi cinta
segitiga. Pada 15 Maret, Mapolres Metro Tangerang telah memeriksa
sebanyak 11 saksi.

Pelaku pembunuhan
dengan senjata api reguler bersepeda motor itu, menurut polisi, adalah
profesional dan terlatih. Mereka dianggap telah mengamati gerak-gerik
korban sehari-hari dalam waktu cukup lama. Pembunuhan terjadi setelah
Nasrudin bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang. Saat mobil
BMW metalik miliknya melintas di sekitar Restoran Telaga Seafood atau
lebih terkenalnya di Mal Metropolis Town Sqaure, dua orang lelaki
berjaket cokelat mengendarai Yamaha Scorpio memepet.

Dalam
hitungan detik, lelaki yang duduk di belakang mengarahkan pistol dan
menembak tepat di pelipis kiri Nasrudin yang berada di kursi belakang.
Dua timah panas akhirnya bersarang di kepala Nasrudin. Jenazah korban
Nasrudin dimakamkan di kampung halamannya di Jalan Daeng Tata I Blok A3
No 12 Makassar, Sulawesi Selatan, pada 16 Maret. Non-aktif dari KPK
Begitu menjadi tersangka, Antasari Azhar resmi dinonaktifkan sebagai
pemimpin lembaga antikorupsi itu. Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah
mengatakan, dalam rapat pimpinan diputuskan, pelaksana harian jabatan
Antasari akan dilakukan secara periodik oleh keempat wakil pimpinan
lainnya. Mereka adalah Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Haryono
Umar dan Mochammad Jasin.

“Kami akan
mengemban secara bergantian tugas ketua. Antasari akan lebih
memfokuskan dirinya pada penyidikan dalam kasus tersebut,” ujar Chandra
kepada pers di Jakarta, tadi malam. “Antasari tidak akan lagi terlibat
dalam pengambilan keputusan sementara.” Juru bicara kepresidenan Andi
Mallarangeng mengatakan Istana menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kasus
pembunuhan Nasruddin Zulkarnain yang diduga melibatkan Ketua KPK
Antasari Azhar ke aparat kepolisian. “Yang jelas dalam kasus kriminal semacam ini kita serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” ujarnya di Istana Bogor.

Oleh Anugerah Perkasa, Tri D Pamenan
BISNIS INDONESIA/JIBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya