SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)–Otak pelaku pembuat dokumen palsu bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri, diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminam Umum (Dit Reskrimum) Polda Jateng.

Tersangka berinisial IST, 39, Warga, Desa Puguh RT 001 RW 003, Kecamatan, Pegandon, Kabupaten Kendal saat ini mendekam di tahanan Polda Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolda Jateng,  Irjen Pol Didik Triwidodo, mengatakan tersangka telah menjalankan aksinya membuat dokumen palsu TKI sejak awal tahun 2010.

“Kami masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangka, untuk mengungkap anggota jaringan lainnya,” katanya didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Bambang Rudi Praktiknyo dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono dalam gelar perkara di kantornya, Kamis (11/8/2011).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, menjelaskan tersangka ditangkap saat berada di tepi jalan dekat rumahnya pada 28 Juli 2011.

Dari penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran palsu atas nama beberapa orang perempuan, blangko kertas KK dan akte kelahiran masih kosong.

“Modus operasinya, tersangka memasukkan data palsu ke dalam akta otentik yang diperuntukan bagi calon TKI yang belum cukup umur maupun yang sudah kelebihan umur dan mengubah data bulan dan tahun kelahiran calon TKI bersangkutan,” papar dia.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya