Semarang (Solopos.com)--Terdakwa aktor intelektual kerusuhan Temanggung, Syihabudin divonis satu tahun penjara. Keputusan tersebut tertuang dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang (Selasa/6/2011).
Ketua Majelis Hakim , Edy Tjahyono mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk berbuat kerusuhan. Perbuatan tersebut melanggar pasal 160 KUHP.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menanggapi keputusan tersebut Syihabudin menyatakan banding.
(oto)