SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)--Terdakwa aktor intelektual kerusuhan Temanggung, Syihabudin divonis satu tahun penjara. Keputusan tersebut tertuang dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang (Selasa/6/2011).

Ketua Majelis Hakim , Edy Tjahyono mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk berbuat kerusuhan. Perbuatan tersebut melanggar pasal 160 KUHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menanggapi keputusan tersebut Syihabudin menyatakan banding.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya