SOLOPOS.COM - Minghaj Maygor menunjukkan kaus adiknya bertuliskan “Gafatar Kediri”, Kamis (14/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Ormas Gafatar untuk proses hukum terus berlanjut.

Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaku perekrut dr Rica Tri Handayani masuk dalam gafatar, EP dan VN dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Johan Iswayudi. Kedua terdakwa dituntut karena dinilai telah melanggar pasal 328 KUHP karena telah melakukan penculikan dan telah meresahkan masyarakat.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

“Penculikan dr Rica dilatar belakang oleh ormas terlarang yaitu gafatar. Perbuatan kedua terdakwa tersebut juga telah melanggar norma kesusilaan dan meresahkan masyarakat,” ujar jaksa di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ninik Hendras Susilowati, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (31/8/2016).

Usai mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa terlihat sangat kaget. Dikatakannya lagi dalam pertimbangan hukumnya dr Rica menjadi korban perekrutan eksodus dari ormas gafatar yang dilakukan oleh kedua pelaku beberapa bulan silam.

Awal mula memang dr Rica menolak untuk bergabung, namun dengan dalih dan bujukan dengan ayat-ayat al-quran akhirnya korban terpaksa bergabung. Pada akhir bulan Desember 2015, korban bersama anaknya yang berusia lima bulan bersama kedua terdakwa dan puluhan orang lainnya pergi ke kota Pontianak. Dalam perjalanan seluruh nomer handphone dr Rica dan korban lainnya dihilangkan dengan tujuan untuk memutus komunikasi dengan keluarga.

Setelah sampai di Pontianak, perjalanan mereka dilanjut ke Kota Menpawah dan Pangkalan Bun. Usai pergi selama hampir satu minggu korban diberitahu bahwa sedang dicari oleh keluarganya. Pihak keluarga terus mendesak untuk menjemput korban, dan akhirnya korban diminta pulang oleh eksodus gafatar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya