SEMARANG–Puluhan orang dari koalisi ormas dan LSM Sragen mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (9/4/2013).
Mereka menuntut eksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp10, 5 miliar atas kasus korupsi dana kas daerah Sragen 2003-2010 dengan terpidana mantan bupati Sragen, Untung Wiyono.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sejak putusan kasasi MA pada 18 September 2012 yang dalam salah satu putusannya berisi terpidana Untung Wiyono diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,5 miliar sampai sekarang eksekusi belum dilakukan.
Sementara eksekusi terhadap Untung yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara telah dilakukan. Saat ini Untung menjadi penghuni LP Kedung Pane, Semarang.
Koordinator lapangan devisi aksi Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos), Tri Bekti Trihantono menyanyangkan kejaksaan tinggi yang tidak segera mengeksekusi keputusan MA tersebut.
Sementara dalam kesempatan itu puluhan warga Sragen tersebut ditemui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun.
Pantauan Solopos.com sekitar pukul 11.00 WIB aksi tersebut masih berlangsung.