SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

NU meminta agar ormas anti-Pancasila dibubarkan. Namun, Mendagri mengatakan hal itu sulit dilakukan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa semudah membalikkan tangan, termasuk yang anti-Pancasila. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah baru bisa membubarkan ormas apabila ada pengaduan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendagri menyebutkan pendaftaran organisasi masyarakat ke Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memang mudah, tetapi untuk membubarkan harus melalui prosedur yang panjang.

“Memang pedaftaran itu mudah sekali, membubarkannya yang sulit. Ada tahapan peringatan segala di banyak tahap. Dan kalau [ormas] ini aliran sesat, kejaksaan juga harus masuk,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj meminta Pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang anti Pancasila dan tidak sesuai dengan empat pilar kebangsaan. “Bubarkan, Pak! Bubarkan saja! NU memohon Pemerintah membubarkan ormas-ormas [yang tidak sejalan dengan Pancasila] itu,” kata Said Aqil.

Adapun, Mendagri menuturkan Pemerintah dan aparat baru bisa memproses pembubaran jika didahului oleh laporan dari masyarakat. “Itu harus ada pengaduan. Semua harus ada laporan masyarakat,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya