SOLOPOS.COM - Jl Pemuda, Klaten JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyoroti soal prosedur pemberian izin penggunaan trotoar di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyoroti soal prosedur pemberian izin penggunaan trotoar di Sleman, salah satunya sebagai areal berdagang. Peralihan hak milik atau hak pakai trotoar melalui sistem jual beli juga menjadi salah satu yang dipertanyakan.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

ORI DIY berinisiatif melakukan pemantauan karena menilik fungsi utama troator sebagai fasilitas publik, khususnya bagi pejalan kaki dan difabel. Nugroho Andrianto, Komisioner ORI DIY menjelaskan jika pihaknya berupaya menelusuri soal perizinan penggunaan trotoar di Sleman.

Pasalnya, banyak trotoar yang kemudian dijadikan lokasi berjualan dan tidak sesuai peruntukannya.

Pemanfaatan inilah yang proses dan prosedurnya berusaha ditelisik oleh ORI DIY. Selain itu, disoroti pula mengenai peralihan penggunaan trotoar ini melalui proses jual beli.

“Jika memang ada izinnya, boleh enggaknya mengalihkan pada pihak lain melalui jual beli itu juga bagaimana,” katanya ketika dihubungi Senin (20/11/2017).

Atensi ini diberikan bukan saja karena adanya aduan yang masuk namun juga pengamatan ORI di lapangan.

Terlebih lagi, sempat ada kabar soal jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar Jl. Kaliurang. Nugroho mengatakan ada sejumlah isu soal pemanfaatan trotoar yang menyangkut kepentingan publik.

Pihaknya kini masih mengumpulkan sejumlah data-data soal permasalahan ini. Nugroho mengatakan atensi memang diberikan baru sebatas pada fasilitas publik berupa trotoar di Sleman dahulu.

“Kita masih coba batasi di Sleman dulu, menyangkut layanan publik yang fokusnya trotoar,” jelasnya.

Salah satunya upaya klarifikasi langsung  yang telah dilakukan yakni dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu  (DPMPPT) Sleman pada akhir pekan lalu.

Hasilnya, izin pemanfaatan trotoar sendiri, untuk peruntukkan apapun, dilakukan di OPD yang terkait dan tidak terpusat di DPMPT. Karena itu, ORI juga akan mengagendakan pertemuan dengan OPD terkait, salah satunya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, beberapa waktu mendatang.

Sekretaris DPMPPT Sleman, Triana Wahyuningsih menjelaskan jika pengajuan izin pemanfaatan trotoar tidak dinaungi olen instansinya. Ia menjelaskan jika penggunaan trotoar yang merupakan bagian dari jalan bergantung pada status fasilitas tersebut.

Maksudnya, jika jalan tersebut berstatus jalan provinsi maka izinnya dikelaurkan oleh dinas provinsi terkait. Hal ini juga telah disampaikan dalam pertemuan dengan ORI DIY.

Meski demikian, ia beropini bisa saja proses perizinannya dilakukan sebagaimana izin reklame yakni dengan rekomendasi dari pemilik fasilitas tersebut. Hanya saja, secara umum, ia mengaku tidak pernah memproses perizinan pengunaan trotoar. “Izin menggunakan trotoar itu ada atau tidak malah belum pernah dengar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya