SOLOPOS.COM - Konfrensi pers penolakan Omnibus Law yang melahirkan RUU Kesehatan oleh berbagi organisasi profesi kesehatan di DIY, Jumat (18/11/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) beserta empat organisasi profesi kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law. RUU itu ditolak karena tidak lagi melibatkan IDI dan PPNI dalam kebijakan izin praktik dokter dan perawat.

Dalam aturan sebelumnya, IDI dan PPNI jadi mitra pemerintah dalam memberikan rekomendasi penerbitan surat izin praktik. Selain itu dua lembaga ini juga terlibat banyak dalam sertifikasi dan standarisasi dokter dan perawat, tapi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law tak mengatur hal tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain peran IDI dan PPNI yang dibatasi, layanan kesehatan juga dikhawatirkan tidak profesional lagi dengan terbitnya RUU Kesehatan. Sebab peraturan-peraturan pelayanan kesehatan yang sebelumnya sudah mapan dilebur jadi satu dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

Ketua IDI DIY, Joko Murdiyanto menilai RUU Kesehatan membawa disharmoni dan ambiguitas dibanding peraturan perundang-undangan sebelumnya.

“Dalam perumusannya saja tidak ada penyerapan aspirasi padahal kami ujung tombak pelayanan kesehatan, bagaimana bisa membuat aturan tapi tidak melibatkan kami. Ini sangat tidak tepat,” katanya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Pasar Godean Sleman Dipugar Maret 2023, Ribuan Pedagang Bakal Direlokasi

Joko menjelaskan aturan perundang-undangan saat ini sudah berjalan dengan baik dan efektif memberikan layanan kesehatan.

“Sistemnya sudah matang lalu tiba-tiba mau dirombak begitu saja tanpa melibatkan organisasi profesinya tentu ini akan berakibat buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Pengawasan tenaga medis, jelas Joko, sudah berjalan dengan baik melalui peran serta IDI. Pihaknya setiap lima tahun sekali melakukan pengujian kembali bagi dokter untuk mendapatkan izin praktik.

“Ini kan hal penting dalam pengawasan, sekarang kok mau dibuat pemberlakuan seumur hidup izin praktik. Tentu itu kebijakan yang tidak tepat,” terangnya.

Baca Juga: Wisata Bahari Lamongan: Lokasi, Tiket Masuk, dan Wahana Seru di Dalamnya

Ketua PPNI DIY, Tri Prabowo, menjelaskan pihaknya sistem keperawatan saat ini jauh lebih baik dibanding dengan yang direncanakan dalam RUU Kesehatan tersebut.

“Kami juga melakukan hal yang sama punya sistem standarisasi dengan baik, ada data registrasi perawat yang rapi, peran ini tentu penting dalam pengawasan kesehatan tapi kok malah tidak diberlakukan dalam RUU Kesehatan,” ujarnya, Jumat siang.

Dengan adanya RUU Kesehatan ini, dia khawatir akan membuat ekosistem keperawatan menjadi bahaya karena tidak ada standardisasi yang baik.

“Artinya, siapa saja yang punya ijazah keperawatan bisa begitu saja jadi perawat,” kata dia.

Baca Juga: Tahun 2023, Upah Minimum Pekerja di Kulonprogo Diusulkan Naik Rp3,7 Juta

Upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem kesehatan, jelas Tri, yang bersifat kompleks dan komprehensif memang patut didukung.

“Namun bukan dalam pembuatan RUU Kesehatan Omnibus Law,” tegasnya.

Perbaikan sistem kesehatan, menurut Tri, lebih penting untuk fokus pada pendidikan kesehatan, pelayanan, peningkatan anggaran, pemerataan, dan jaminan hukum tenaga medis.

“Untuk itu PPNI DIY menolak secara tegas Omnibus Law yang melahirkan RUU Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Wow, Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Sudah Cair Rp1,88 Triliun

Selain IDI DIY dan PPNI DIY, lembaga profesi kesehatan lain di DIY juga menolak RUU Kesehatan tersebut. Dari Ikatan Apoteker Indonesia DIY, Ikatan Bidan Indonesia DIY, Ikatan Psikolog Klinis DIY, hingga Persatuan Ahli Gizi Indonesia DIY.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dokter dan Perawat DIY Ikut Tolak Omnibus Law, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya