SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA – Orang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, menyatakan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer yang menembak anak mereka layak dihukum ringan.

Berkat Richard Eliezer, skenario kebohongan Ferdy Sambo terungkap.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Meskipun kecewa dengan tuntutan seumur hidup terhadap Sambo, keduanya yakin majelis hakim mempunyai nurani untuk menghukum secara adil terhadap para terdakwa.

Untuk terdakwa Sambo dan sekutunya, orang tua Yosua berharap dihukum seberat-seberatnya.

Sedangkan terhadap Richard Eliezer yang bertindak sebagai justice collaborator (salah satu pelaku yang bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap kejahatan besar) mereka berharap polisi muda itu dihukum ringan.

“Dulu dia sudah bersujud, minta maaf kepada kami dan berjanji akan membuka semuanya. Dalam hal ini saya serahkan kepada Pak Hakim bagaimana keputusannya untuk Eliezer,” ujar Samuel seperti disiarkan Breaking News MetroTV dan dikutip Solopos.com, Selasa (17/1/2023).

Senada, istri Samuel, Rosti Simanjuntak menyatakan Richard Eliezer sudah bersimpuh memohon maaf atas perbuatannya menembak Yosua atas suruhan Ferdy Sambo.

Seperti sang suami, Rosti menyerahkan keputusan untuk Eliezer kepada hakim.

“Dia sudah membuka semua di persidangan. Seluruhnya terserah hakim,” ujar Rosti dalam tayangan Breaking News KompasTV, Selasa.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo dan Menkopolhukam Mahfud Md. berharap Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman ringan karena statusnya menjadi justice collaborator.

Bahkan, Richard Eliezer bisa divonis bebas karena membuka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kami berharap begitu (tuntutan ringan),” kata Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Hasto mengatakan LPSK sejak memberikan perlindungan telah melakukan berbagai upaya agar Richard Eliezer mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.

Selain itu, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya.

Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.

“Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu (11/1/2023) dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

JPU kemudian meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu pekan ke depan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud Md. berkeyakinan Richard Eliezer akan mendapat hukuman lebih ringan.

Pasalnya, Richard lah sosok yang membuat kasus Ferdy Sambo terbuka lebar.

“Begitu dia buka, semuanya terbuka, termasuk yang perintangan penyidikan. Dia berhak mendapat hukuman ringan, bahkan secara teori bisa bebas,” ujar Mahfud Md. seperti dikutip dari kanal Youtube Uya Kuya, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya