SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sejumlah orang tua siswa di Solo mendesak Pemkot Solo segera menerbitkan aturan tentang zonasi  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lantaran pengumuman kelulusan berlangsung pada Mei.

Sementara itu, Pemkot masih memproses Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun petunjuk teknis (Juknis) tentang zonasi SMPN dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Banyak orang tua siswa kebingungan bagaimana hendak mendaftarkan anak-anak mereka yang sudah lulus sekolah dasar (SD).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Seorang wali murid SDN Dukuhan Kerten, Laweyan, Solo, Budi Setiawan, mengaku belum bisa menentukan SMPN untuk anaknya karena belum ada aturan yang lebih jelas. Padahal anaknya bakal menerima pengumuman kelulusan SD pada Mei mendatang.

“Sebentar lagi anak saya lulus, tapi belum tahu dia [anaknya] bisa masuk SMPN mana karena zonasinya tidak juga ditetapkan. Kami sudah punya kriteria sendiri soal SMP yang diinginkan. Pada akhirnya kami hanya menunggu tanpa kejelasan sementara PPDB segera digelar,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di gerbang SDN Dukuhan Kerten, Jumat (26/4/2019).

Menurut dia, semestinya Pemkot, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) mematangkan terlebih dahulu aturan, seperti juknis PPDB. Apabila regulasinya sudah jelas, tinggal diterapkan ke sekolah-sekolah.

“Seandainya wali murid sudah tahu sejak lama karena regulasi juga telah dibuat, kami bisa mempersiapkan diri. Jadi [ada gambaran] hendak kami daftarkan ke mana anak kami. Di samping itu, setidaknya kami juga punya bayangan seperti apa. Yang ini belum jelas semuanya,” ujar dia.

Kepala SDN V Mojosongo, Heru Purwoko, mengaku sampai saat ini belum ada petunjuk (juknis) teknis dari Disdik Solo. “Kami tidak bisa menjawab pertanyaan para orang tua tentang mekanisme PPDB SDN secara online. Belum ada juknisnya. Hingga sekarang juga belum ada sosialisi resmi dari Disdik Solo terkait pelaksanaan PPDB daring [dalam jaringan] SDN tahun ajaran 2019/2020,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di SDN V Mojosongo.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, turut mendesak pihak terkait supaya segera menyosialisasikan regulasi yang nantinya jadi acuan pendidikan di Solo. “Adanya sistem zonasi, khususnya SMPN ini jangan sampai justru membuat orang tua bingung. Maka dari itu, segera sosialisasi, baik itu lewat media seperti televisi lokal, dialog di radio, atau pun koran,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon.

Asih mengatakan pelaksanaan PPDB tetap menerapkan sistem zonasi. Seleksi PPDB 2019 tidak menggunakan standar nilai, melainkan zonasi.

“Jarak yang dihitung nantinya antara sekolah dengan RT tempat tinggal siswa. Nilai tidak diperhitungkan. Sekolah harus memprioritaskan siswa yang lebih dekat ke sekolah meskipun ada siswa lain yang nilanya lebih bagus, tapi rumahnya lebih jauh.”

Asih memastikan meski kedua siswa tersebut masih dalam satu zona, jarak antara rumah dan sekolah yang dipertimbangkan, bukan nilai. “Nantinya 90% siswa baru diperoleh dari jalur zonasi, 5% dari jalur prestasi, dan 5% lainnya karena faktor perpindahan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya