SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Masih ingat dengan kasus penyiksaan terhadap bocah laki-laki usia tujuh tahun asal Jomblangan, Banguntapan yang mencuat pada awal April lalu? Kedua orangtuanya, Hadi Sutopo, 48, dan Suprapti, 30, kini dituntut penjara masing-masing 3,5 tahun dan 2 tahun dipotong masa tahanan.

“Kedua terdakwa terbukti secara bersamaan melakukan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 1 UU No.23/2002 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Romadona saat membacakan tuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (7/9) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, lanjut Andika, yakni perbuatan mereka menyebabkan luka dan trauma yang dapat merusak masa depan korban. Sedangkan yang meringankan, mereka masih punya tanggungan mengasuh anak kedua yang baru berusia 1 tahun 7 bulan.

Untuk diketahui, keduanya diketahui hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sejak Desember 2009 lalu. Pada Juli 2010, Suprapti membawa korban (anak kandungnya dari pernikahan dengan suami pertama). Karena tekanan ekonomi, keduanya yang berprofesi sebagai pedagang angkringan itu kerap melampiaskan amarah pada korban.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Budiono itu, kedua terdakwa terus menundukkan kepala. Ketika JPU membacakan sejumlah fakta memilukan yang mereka lakukan sejak September 2010 hingga April 2011, sedikitpun mereka tidak menyanggah.

Bermacam penganiayaan yang dilakukan Hadi antara lain mencubit kelamin korban sebanyak tiga kali, menyundut rokok di dada dan perut, serta memukul kepala, tangan, dan punggung korban dengan gagang pancing hingga berdarah.

Adapun Suprapti terbukti melakukan pemukulan dengan batang sapu, menggigit pundak kanan dan kiri, menyetrika paha, menjepit bibir dengan gantungan pakaian, dan memukul bibir dengan munthu atau ulekan.(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya