SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SAMPANG -- RIH, seorang gadis berusia 15 tahun asal Camplong, Kabupaten Sampang, mengalami nasib tragis diperkosa paman sendiri selama dua tahun terakhir. Tak hanya menjadi sasaran nafsu bejat pamannya, gajinya sebagai pembantu rumah tangga pun diambil suami bibinya itu.

RIH diketahui menjadi pelampiasan nafsu bejat pamannya berinisial S. Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga tahun ini, 2020. "Kejadian sejak 2018 hingga 2020," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang, dalam pres rilisnya, Jumat (12/6/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Santap Makanan Hajatan, Belasan Warga Getasrejo Grobogan Keracunan

Riki menceritakan pada 2018 pelaku menikahi bibi korban. Kemudian pelaku dan bibi korban tinggal bersama di rumah kakeknya dengan korban. Sementara, kedua orang tua korban bekerja di Arab Saudi. Di sinilah awal gadis tersebut diperkosa oleh sang paman pada 2018.

Saat kondisi rumah sepi pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun korban diancam oleh pelaku. Jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka pelaku mengancam akan menceraikan bibinya.

Kontak Pedagang Ikan Positif Covid-19 Purworejo, 13 Warga Kulonprogo Diisolasi

"Karena korban ketakutan, lalu korban menuruti keinginan pelaku," jelasnya. Gadis malang itu kembali diperkosa sang paman bejat berkali-kali sesudah kejadian pertama hingga berlangsung dua tahun.

Masih menurut Riki, pelaku melampiaskan perilaku bejatnya di kamar tidur korban dan ruang tamu. Kelakuan bejat seorang paman ini dilakukan rutin, bahkan selang lima hari, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya.

Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, Istana: Bukan Salah Jokowi

Gaji Dirampas

Tak hanya diperkosa, pada 2019 sang gadis diberikan pekerjaan oleh sang paman sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Surabaya. Korban yang bekerja sebagai PRT ini sebenarnya berhak atas gaji Rp1,3 juta per bulan. Namun dengan sang paman mengambil gaji itu dan korban hanya diberi sekitar Rp50.000 atau Rp100.000 per bulan.

"Selain gajinya dinikmati pelaku saat menjadi PRT, korban juga sering disetubuhi oleh pelaku. Dengan menyewa tempat kos dengan tarif jam-jaman di Surabya," tambahnya.

Wapres: Jangan Pusing dengan Istilah Pemerintah Soal Covid-19!

Kejadian sang gadis diperkosa paman selama dua tahun ini akhirnya terendus keluarga. Mereka kemudian melaporkan sang paman kepada polisi.

"Setelah laporan keluarga itu, kita langsung amankan pelaku," katanya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Baru Covid-19 di Pasar-Pasar Terus Bermunculan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya