SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Pulang ke kampung halaman merupakan hal yang paling dinantikan saat Lebaran tiba. Mudik menjadi tradisi untuk melepas rindu kepada keluarga dan kerabat di kampung halaman. Namun, perlu diingat sebelum mudik sebaiknya setiap muslim membayar zakat fitrah terlebih dahulu.

Berbicara tentang zakat fitrah, di manakah tempat pembayaran zakat fitrah yang dianjurkan bagi orang di perantauan? Apakah lebih baik membayar zakat fitrah di tempat domisili atau di kampung halaman?

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Dikutip dari situs Nu.or.id, Minggu (2/6/2019), para ulama Syafi’iyah berpendapat, orang yang masih berada di perantauan saat malam Hari Raya Idulfitri wajib membayar zakat di sana. Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Ghayah Talkhish Al-Murad karya Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi.

Zakat fitrah wajib ditunaikan di tempat seseorang berada di hari akhir Ramadan. Berikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya,” demikian penjelasan tentang kewajiban membayar zakat fitrah bagi orang di tanah rantau.

Berdasarkan referensi di atas, tempat membayar zakat fitrah adalah di tempat seseorang berada di malam terakhir Ramadan. Jika masih berada di tanah rantau, maka dia sebaiknya membayar zakat di sana. Tapi, jika sudah berada di kampung halaman, maka sebaiknya membayar zakat di sana.

Tetapi, ketentuan itu tidak perlu dilakukan jika muzakki alias orang yang wajib zakat mewakilkan kepada keluarga di kampung halaman untuk membayarkan zakat fitrahnya. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sejumlah ulama yang kuat pendapatnya mengatakan, mewakilkan pembayaran zakat adalah hal yang tidak diperbolehkan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berada di perantauan sebaiknya membayar zakat fitrah di tempatnya berada di malam Hari Raya Idulfitri. Kebiasaan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman bagi orang di perantauan tidak dibenarkan, kecuali menurut sebagian ulama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya