SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang hilang.(JIBI/Dok).

orang hilang Sukoharjo, seorang pemuda asal Demak membawa kabur pacar hingga ke Majalengka.

Solopos.com, SUKOHARJO–Seorang pemuda bernama Imam Haryanto, 23, warga Kecamatan Kongsi Lama, Kabupaten Demak, ditangkap aparat kepolisian diduga melarikan anak gadis orang selama 12 hari. Imam ditangkap saat bersama pacarnya, Siti Ruhmatun Nurjanah, warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol di rumah indekost di Kecamatan Palasan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (13/6/2016), Siti diketahui menghilang dari rumah sejak Selasa (31/5/2016). Kala itu, Siti pamit kepada orang tuanya hendak berangkat bekerja dengan mengendarai sepeda motor pada pagi hari. Setelah berangkat bekerja, Siti tak lagi diketahui keberadaannya. Selama menghilang, Siti kerap menelepon orang tuanya untuk meminta uang. Orangtua Siti, Suprapto, telah mengirim uang lewat transfer bank sebanyak tujuh kali.

Lantaran cemas dan khawatir, orang tua Siti, Suprapto melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol. Aparat kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melacak identitas diri penerima uang yang dikirim oleh Suprapto. Setelah mengantongi identitas diri penerima uang maka petugas berangkat menuju Majalengka untuk melacak keberadaan Siti.

Kapolsek Grogol, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengatakan aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu. Petugas berkoordinasi dengan salah satu bank BUMN untuk melacak identitas diri penerima uang.

“Uang yang dikirim Suprapto masuk ke rekening bank atas nama Hartoyo yang beralamat di Majalengka, Jawa Barat. Petugas langsung berangkat menuju Majalengka pada Jumat (11/6/2016),” kata dia, saat ditemui wartawan di Mapolsek Grogol, Senin.

Setiba di Majalengka, petugas langsung mencari rumah Hartoyo. Petugas menemukan Siti bersama Imam di sebuah rumah indekos. Diketahui Siti menjalin asmara dengan Imam sejak tiga bulan lalu. Mereka langsung dibawa petugas ke Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

Berdasar hasil penyelidikan, Imam mengajak Siti mengunjungi rumah kerabat keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka berboncengan naik sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 6530 IO milik Siti.

“Di tengah perjalanan, mereka berubah tujuan. Tidak jadi mengunjungi kerabat keluarga Imam di Cirebon melainkan menuju Majalengka. Pasangan muda-mudi ini menyewa satu kamar rumah indekos,” papar dia.

Mereka kehabisan uang selama tinggal di rumah indekos dan meminta Suprapto agar mengirim uang lewat transfer bank. Jumlah total uang yang telah dikirim Suprapto senilai Rp1.400.000. Petugas menyita barang bukti (BB) berupa dua unit ponsel milik Siti dan Imam, buku tabungan dan beberapa lembar bukti transaksi anjungan tunai mandiri (ATM).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mengungkapkan proses penyelidikan kasus itu belum rampung. Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai alat bukti berupa keterangan dari Siti dan Imam serta para saksi.

“Penyelidikan kasus ini belum tuntas. Pasangan itu kabur dari rumah karena kesepakatan keduanya, karena itu penyidik perlu mendalami alat bukti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya