SOLOPOS.COM - Sejumlah warga eks-Gafatar meninggalkan permukiman mereka yang dibakar massa saat hendak dievakuasi dari kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1/2016). Permukiman di lahan seluas 43 hektar tersebut dibakar sejumlah oknum masyarakat sebelum 796 warga eks-Gafatar berhasil dievakuasi pemda setempat. (JIBI/Solopos/Antara/Jessica Helena Wuysang)

Orang hilang karena bergabung ormas Gafatar menjadi perhatian serius pemerintah. Mendagri minta pemda membubarkan Gafatar di daerah.

Solopos.com, PEKANBARU — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk membubarkan ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di tingkat cabang provinsi dan kabupaten/kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jika masih ada Gafatar yang aktif, silakan segera datangi kantornya atau datangi pengurusnya. Minta mereka agar menutup dan menghentikan segala aktivitasnya,” kata Tjahjo Kumolo saat berada di Pekanbaru, Jumat (22/1/2016).

Mendagri meminta seluruh elemen pemerintahan daerah, termasuk pegawai negeri hingga di tingkat kelurahan, harus mampu menutup ormas tersebut. Tjahjo mengatakan bahwa ormas Gafatar adalah organisasi yang tidak berbadan hukum.

Mendagri juga meminta pemerintah daerah bekerja sama daam mengantisipasi masuknya ajaran menyimpang itu. Hal itu bisa dilakukan dengan memfungsikan aparat, seperti Satpol PP, polisi, BIN, TNI dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). “Masing-masing instansi itu punya perannya masing-masing,” katanya.

Masyarakat juga perlu diberi pembeninaan dan pengetahuan agar tidak mudah masuk ke ajaran tersebut. Selain itu, kata politikus PDIP itu, masyarakat Riau harus diberi pembinaaan dan penyadaran agar tidak mudah terpengaruh suatu ajaran begitu saja. Tim Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kejakgung menyimpulkan Gafatar menyimpang dari ajaran Islam.

“Pola pikir masyarakat yang mudah tersesat harus diberi pembinaan dan penyadaran. Disinilah pemerintah dan tokoh agama harus berperan,” ucap Mendagri. Baca juga: Pakem Kejakgung Indikasikan Ormas Gafatar Menyimpang.

Tjahto mengakui aparat tidak akan mampu mencegah radikalisme. Namun, Tjahjo tidak ingin pemerintah kecolongan seperti adanya kasus jaringan radikal Islam yang terdahulu, seperti Ahmadiyah, Jamaah Islamiyah, dan lainnya.

Gafatar dinilai menyimpang meskipun bukan termasuk organisasi bawah tanah lainnya yang “radikal”. Sejumlah daerah memang memberikan izin kepada organisasi itu. Misalnya, salah satu cabang Gafatar di Riau, yaitu Gafatar Kota Dumai, mengantongi Surat Keterangan Terdaftar dari pemerintahan setempat. Gafatar Dumai masih aktif hingga 27 Maret 2018. “Bukan hanya di Riau, di daerah lain juga ada,” kata Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya