Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memperkenalkan aturan baru untuk paspor baru bagi penumpang yang akan ke UEA.
Di bawah pedoman baru, semua pengunjung yang bepergian masuk dan keluar dari UEA harus memiliki nama utama dan sekunder di paspor mereka agar diizinkan bepergian.
Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung
Artinya, mereka yang hanya memiliki nama tunggal saja tidak akan diizinkan masuk ke negara tersebut.
“Sesuai instruksi dari Otoritas UEA, mulai 21 November 2022, penumpang dengan satu nama di paspor mereka yang bepergian dengan visa turis, kunjungan, atau jenis visa lainnya tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan ke/dari UEA,” tulis laporan tersebut dilansir dari Arabian Bussiness, Minggu (27/11/2022).
“Namun, penumpang dengan satu nama di paspor dan memiliki izin tinggal atau visa kerja akan diizinkan untuk melakukan perjalanan asalkan nama yang sama diperbarui di kolom “Nama Depan” dan “Nama Keluarga”.
Artinya, orang yang bepergian dengan visa tinggal atau kerja akan dibebaskan dari perubahan peraturan.
Setiap pemegang paspor yang mencoba memasuki negara hanya dengan nama primer atau sekunder akan diklasifikasikan sebagai tidak dapat diterima.
Aturan tersebut berlaku segera. Tradisi memiliki satu nama saja, yang dikenal sebagai mononim, sudah umum di banyak negara.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Orang dengan Nama Hanya Satu Kata Bakal Dilarang Masuk Uni Emirat Arab