SOLOPOS.COM - Akbarudin Arif (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Inisiatif membuat regulasi yang diasumsikan menjadi induk atas regulasi-regulasi lain mengundang problem yang bertumpuk-tumpuk. Saya tak hendak membahas tentang isi omnibus law UU Cipta Kerja.

Setelah menimbang aksi massa dan aksi intelektual yang makin masif, saya ingin mengingatkan problem yang digendong lembaga pembuat undang-undang kita. Sejatinya lembaga pembuat peraturan di tingkat nasional maupun daerah mempunyai persoalan karena kelemahan mendasar yang tidak pernah diafirmasi secara terbuka.

Promosi Adu Cermat Peserta Pilpres Gaet Suara Pemilih Muda yang Moody

Kelemahan itu sering kali berakibat pada disfungsi tugas-tugas yang diemban. Ada keperluan untuk memafhumi, mengafirmasi secara terbuka kelemahan lembaga ini, karena risiko munculnya regulasi yang berujung pada keluarnya biaya besar secara sosial, ekonomi, bahkan hidup, penghidupan, dan kehidupan akan muncul lagi, tak terhindarkan pada masa depan.

Menurut UUD 1945, DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Esai ini lebih spesifik dan relevan dibaca sebagai diskusi ihwal akan fungsi legislasi sebagai manifestasi kekuasaan DPR.

Fungsi legislasi DPR sebagai perwujudan kekuasaan lembaga untuk membuat undang-undang posisinya sangat vital. Undang-undang itulah pemandu sekaligus pembatas berperilaku dan bertindak setiap warga negara.

Lembaga ini selalu diharapkan berisi orang-orang yang berhak dan berbakat memikirkan rakyat. Keluhan tidak jarang muncul sebagai akibat penetapan undang-undang baru. Bukan hanya keluhan, bahkan muncul perlawanan. Bukan hanya perlawanan, tak jarang amuk terjadi.

Masih banyak hal yang perlu dipikirkan dan dikerjakan untuk menyempurnakan daya dan fungsi lembaga legislatif ini. Salah satunya, ikhtiar untuk tidak menutup mata atas masih melekatnya sumber-sumber disfungsi lembaga tinggi yang diharapkan berperan luar biasa ini.

Premis Disfungsi

Dalam obrolan sehari-hari disfungsi lembaga legislatif kerap dimunculkan melalui sindiran dan satire dengan deskripsi ”wakil rakyat yang telah mewakili kesejahteraan rakyat”. Bertahun-tahun humor satire itu muncul. Agak membosankan memang.

Kita butuh humor lain penanda bahwa problem itu telah terlewati.  Bagian ini ingin menyodorkan premis-premis tentang sumber-sumber disfungsi lembaga pembuat peraturan, dengan harapan DPR tidak lagi hanya bisa mewakili kesejahteraan rakyat, tetapi mampu menghasilkan undang-undang yang sungguh-sungguh mewujudkan jiwa dan semangat UUD 1945.

Premis pertama, pemilihan wakil rakyat tanpa money politics belum terwujud. Kepiawaian elite politik mengecilkan dan menelan konsep money politics dengan konsep biaya politik telah menjadikan kasus money politics meredup, nyaris hilang tanpa sisa.

Problem politik yang begitu besar didelusi dengan kamuflase kreativitas solusi teknis oleh calon anggota legislatif. Tentu saja situasi ini mengantarkan kepada premis disfungsi DPR untuk menjalankan fungsi legislasi.

Premis kedua, bukan rahasia bahwa banyak partai politik di tingkat nasional maupun daerah mengandalkan kemasyhuran individu dibandingkan track record individu dalam melakukan kajian maupun advokasi kebijakan. Kader partai karbitan dan kutu loncat bermunculan.

Ini bukan karena ketidakmampuan berpikir dan belajar wakil rakyat yang direkrut atas dasar popularitas. Juga bukan karena tingkaty pendidikan formal, kendati bisa juga hal ini berhubungan. Ini karena kesulitan menalar sekaligus merasa atas apa yang diputuskan nanti.

Menalar dan merasa membutuhkan lebih dari membuat keputusan-keputusan masuk akal(nya sendiri), tetapi juga masuk akal bagi orang-orang yang diatur, bahkan terdampak atas apa yang diatur. Lebih penting lagi adalah menyangkut rasa kemanusiaan dan keadilan.

Tanpa kemampuan merasa dan menalar, bahwa peraturan dikeluarkan untuk menjamin dan melindungi, justru bisa berbalik mencabut harkat dan martabat kemanusiaan. Premis ketiga, tidak ada anggota DPR (juga DPRD) yang dicalonkan dan dipilih karena kapasitas sebagai ”ahlinya ahli” membuat keputusan. Faktanya memang tidak ada ahlinya ahli.

Ada ahli, tetapi tidak ada ahlinya ahli. Jika tiga tingkat diskursus dijadikan sebagai satu dimensi ukur, sangat sedikit ahli ontologis sekaligus ahli epistemologis  dan pada saat yang sama ahli aksiologis. Jika ada ahlinya ahli, keterhubungan disiplin ilmu bisa dirangkai.

Untuk disiplin ilmu yang berbeda-beda, premis adanya “ahlinya ahli” tentu saja terbantahkan.  Tentu saja calon dan anggota DPR yang bersekolah lebih tinggi mempunyai kesempatan mengenali tingkat-tingkat itu, tetapi tetap saja tidak bisa menjadi the master of all masterdooms atau ahli semua keahlian.

Premis keempat, fakta tentang konteks sosial politik yang terus dinamis. Satu atau dua tahun yang lalu ada demonstrasi tentang pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro. Bukan PKL yang demonstrasi, tetapi pemilik restoran dan pertokoan yang berdemonstrasi.

Pemilik toko dan restoran mendemonstrasi PKL adalah fakta dinamika hubungan sosial antar-UKM/UMKM. Hak asal-usul berjualan di pinggir jalan yang dipertahankan Pemerintah Kota Jogja dengan tetap memberikan ruang bagi PKL di trotoar Malioboro digugat oleh pemilik toko dan kios.

Sebetulnya situasi ini hanya mengubah pola perebutan ruang perkotaan yang tadinya implisit dan sembunyi-sembunyi menjadi eksplisit dan terbuka. Kendati begitu, siapa saja yang ingin memberikan solusi soal ini harus mundur beberapa langkah untuk melihat apa yang sedang terjadi.

Anggota DPR/DPRD yang sibuk rapat dan mempertahankan kursi, tentu saja kesulitan menekuni hingga paham persoalan-persoalan dinamis semacam ini. Premis kelima, kondisi kontemporer yang muncul adalah tidak cukupnya pendekatan multi stakeholders.

Dikiranya jika sudah melibatkan multistakeholders, kebijakan legitimate untuk diputuskan. DPR harus bijaksana dan melibatkan orang-orang dengan track record bijaksana untuk mencapai kebijakan yang mencakup serta kebijaksanaan.

DPR perlu melibatkan multistakeholders, tetapi tidak bisa melepaskan dan mengira hasilnya cukup ketika fase pelibatan telah dilakukan. Kenapa? Ketika kebijakan diserahkan dalam ruang pertarungan multistakeholders, maka stakeholder yang kuat yang akan mengambil keuntungan atas semua proses yang berlangsung.



Tentu kebijakan seperti itu tidak diinginkan karena keputusan publik yang diambil justru meminggirkan kelompok yang lain. Tanpa perdebatan di ruang multistakeholders, persoalan-persoalan yang ada tidak akan menyeruak ke permukaan dan konflik akan terus tersembunyi dan bisa menjadi persoalan pada kemudian hari.

DPR perlu mempertahankan fase pendekatan multistakeholders dalam proses pembahasan, tetapi sangat penting dalam pengambilan keputusan menerapkan pendekatan beyond stakeholders. Jika multistakeholders saja tidak cukup, bagaimana bisa DPR menyelenggarakan rapat-rapat eksklusif dengan teman-teman sendiri untuk membahas undang-undang, apalagi yang sebesar omnibus law?

Pengambilan Keputusan

Lima premis tentang sumber-sumber disfungsi DPR bermuara pada satu premis umum, bahwa rakyat telah memberikan kepercayaan kepada orang-orang biasa untuk duduk di lembaga yang luar biasa. Wakil rakyat di DPR hanyalah orang-orang biasa, bukan dipilih karena ahli apalagi karena ahlinya ahli menjalankan fungsi-fungsi legislatif.

Mereka juga bukan orang-orang yang dengan sendirinya terjaga integritas mereka. Masalahnya, orang-orang biasa itu tidak memafhumkan diri mereka sebagai orang orang biasa. Dari sinilah konsep perwakilan patah. Sirkulasi elite wakil rakyat tidak mengangkut serta substansi perwakilan.

Ini terlihat dari minimnya ahli dan orang-orang yang berkompeten dan orang-orang dengan track record berintegritas dilibatkan dalam proses pembuatan undang-undang. Hal ini juga bisa dilihat dari seringnya terjadi penolakan bahkan amuk massa sebagai reaksi atas regulasi yang dikeluarkan.

Di mana pun letak permasalahannya, perlawanan dan amuk sebagai reaksi atas dikeluarkannya sebuah undang-undang adalah bukti kegagalan wakil rakyat menjadi representasi the public. DPR seharusnya berhati-hati dalam memutuskan regulasi.

Jika tidak berhati-hati, tidak terhindarkan undang-undang yang dikeluarkan justru berpotensi menjauh dari amanat UUD 1945 yang seharusnya mereka junjung tinggi-tinggi. Saya ingin mengatakan bahwa DPR tidak layak bekerja sendiri dan membuat keputusan sendirian.

Perlu partisipasi publik yang luas, mendalam, dan terukur sebagai quality control dan assurance setiap proses pengambilan kebijakan. DPR tidak layak meninggalkan publik, bahkan ketika pembahasan sudah selesai, ketika proses berpikir tidak lagi signifikan diperlukan, yaitu sidang pemutusan kebijakan, DPR tetap harus terbuka dan melibatkan publik.

Omnibus law seharusnya dibicarakan bersama publik secara mendalam dan terukur sejak digagas.  Omnibus law seharusnya melibatkan publik secara mendalam dan terukur ketika dirumuskan. Dalam proses yang lebih maju, omnibus law seharusnya melibatkan publik secara mendalam dan terukur ketika diusulkan.

Omnibus law seharusnya melibatkan publik secara mendalam dan terukur ketika tahap pembahasan. Pada akhirnya, omnibus law seharusnya melibatkan publik secara luas dan terukur ketika undang undang ini diputuskan dan disahkan serta diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya