SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akan mengusulkan pengetatan syarat majunya calon kepala daerah. Hal ini karena nasib jutaan warga menjadi taruhan. “Itu (persyaratan) belum cukup sehingga kami berpikir dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 akan dimasukan (syarat) berpengalaman,” kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fausi, usai pembukaan Musyawarah Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia di Istana Negara, Jumat (16/4).

Dia menjelaskan, syarat majunya calon kepala daerah sudah ada 16 persyaratan, misalnya moral, usia. “Dia tidak boleh cacat, istilahnya cacat moril,” katanya. Dia mencontohkan orang yang sudah berzina tidak boleh dan KPU harus membatalkan calon itu. “Misalnya, ada video berzina harus dibatalkan KPU, yang enam belas (syarat) itu dikenal dan mengenal. Dulu didengar video selingkuh, terakhir muncul ini sudah tidak boleh,” ujarnya.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Dia mengatakan, calon kepala daerah akan lebih selektif dan memiliki pengalaman. “Coba bayangkan 7 juta orang dipertaruhkan, sebagai kepala daerah, dia punya tanggung jawab politik, moril dalam memajukan daerahnya,” katanya.

Pengalaman, menurut Gamawan, dalam partai politik meski partai baru, orang kemasyarakatan, sudah pernah anggota legislatif. “Sehingga dia tidak tiba-tiba artis terkenal tidak pernah berorganisasi berpartai tiba-tiba muncul jadi gubernur,” katanya. Dia berharap calon kepala daerah yang berkualitas akan membawa kesejaheraan daerah. “Modal popularitas dengan kemajuan demokrasi nanti ke bupati ditanya saya belum tahu tanya staf saya, tiap hari begitu kan,” ujarnya. Dengan aturan itu, calon kepala daerah akan terseleksi.

Soal berapa lama pengalaman itu, dia mengatakan sedang dibahas dan dikaji. “Itu sedang dipersiapkan, rancangannya sedang disusun dan akan disampaikan setelah Juni,” katanya.

tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya