SOLOPOS.COM - Ilustrasi pertambangan minyak (Reuters-Ernest Scheyde)

Solopos.com, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah (Jateng) saat ini tengah menyusun peraturan daerah (perda) tentang pendirian perusahaan daerah (perusda), PT. Sarana Migas.

Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, M. Hendri Wicaksono, berharap dengan adanya perda itu pengelolaan minyak bumi dan gas (migas) yang ada di Jateng bisa dikelola dengan optimal. “Potensi sumur tua migas di Jateng sebenarnya cukup besar. Di Blora mencapai 456 titik, Grobogan 46 titik, Jepara 1 titik, dan Kendal sekitar 28 titik,” ujar Hendri, Selasa (5/11/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hendri mengatakan dengan perda perusda pengelolaan migas itu bertujuan menggali potensi daerah serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Jateng yang lebih besar dari sektor migas.

Baca juga: DPRD Jateng Tetapkan Alat Kelengkapan, Ini Susunannya...

“Muaranya untuk memberikan kemajuan yang nyata bagi masyarakat Jateng,” tuturnya.

Hendri menyebutkan pendirian perusda pengelolaan migas itu mengacu pada UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan kewenangan kepada perusda untuk melaksanakan kegiatan hulu dan hilir.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas  Bumi, dimana Pemerintah Daerah mempunyai hak untuk ikut serta dalam bentuk saham dan pengelolaan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: Mendagri Sebut 70% BUMD Rugi, Pempov Jateng Klaim 100% Laba

Hendri yang juga anggota Pansus Raperda Pendirian Perusda Migas mengatakan ke depan raperda tersebut harus memenuhi beberapa kaidah.

Kaidah itu antara lain pelaksanaan perusahaan yang harus dikelola secara profesional, memenuhi kaidah analisis dampak lingkungan (amdal) dan juga kajian dampak sosial.

Selain itu, segala kontrak kerja sama yang ditandatangani perusda harus memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan rakyat.

"Seluruh proses pengelolaan kegiatan juga harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada secara transparan. Termasuk, mengggunakan kaidah pengelolaan secara profesional serta mekanisme pengawasan yang baik dan benar," terang politikus PKB Jateng itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya