SOLOPOS.COM - Tri Rahayu (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Awal  tahun 2021 ini Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah merilis nilai tukar petani (NTP) di Jawa Tengah selama Desember 2020, khususnya di sektor pertanian tanaman pangan.

NTP pada November 2020 menunjukkan angka 103,57% sedangkan NTP pada Desember 2020 turun 0,82% menjadi 102,72%. Di sektor hortikultura penurunan NTP lebih tajam, mencapai 1,87%. Angka NTP itu turun dari 109,10% menjadi 107,06%.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

NTP merupakan rasio antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayarkan pertani yang dinyatakan dalam persentase. NTP ini menjadi salah satu indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani.

Angka NTP yang semakin mendekati 100% berarti kondisi petani semakin mendekati impas. Pendapatan dan pengeluaran petani sama. Semakin NTP berada di bawah 100% maka petani semakin merugi atau mengalami defisit.

Faktor cuaca berpengaruh pada NTP karena harga gabah bisa jatuh saat musim penghujan. Kadar air saat musim penghujan tinggi sehingga harga gabah kering panen (GKP) jatuh di bawah Rp4.000/kg.

Belum lagi ketika banyak tanaman padi yang roboh membuat harga GKP semakin mendekati angka Rp3.000/kg. Biaya produksi berpengaruh terhadap NTP, terutama pada pengeluaran petani. Biaya petani yang tinggi itu salah satunya berkaitan dengan pembelian pupuk.

Pemerintah hadir dengan memberi subsidi pada harga pupuk untuk mengurangi beban biaya produksi petani. Pada September-Desember 2020, petani disibukkan dengan persoalan Kartu Tani sebagai sarana untuk menebus pupuk bersubsidi.

Setiap tahun alokasi pupuk bersubsidi itu terus menurun karena tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan petani lewat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Pada saat jatah pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan RDKK itu, petani masih disibukkan dengan pernik-pernik Kartu Tani yang konon akan diwajibkan per 1 Januari 2021.

Petani yang hanya ingin menikmati subsidi pemerintah meskipun tidak cukup untuk kebutuhan per musim ternyata harus disibukkan dengan mekanisme Kartu Tani tersebut. Petani bereaksi. Salah satunya di wilayah Kabupaten Sragen.

Para petani di Kabupaten Sragen cukup getol memperjuangkan nasib mereka supaya Kartu Tani tidak diwajibkan mengingat kondisi petani yang belum siap dan masih banyak problem faktual yang belum ditemukan formula atau solusi yang pas.

Persoalan alokasi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan kebutuhan petani semakin menjadi-jadi pada awal 2021. Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 521.34/002/1/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan SK tersebut, pupuk bersubsidi jenis SP-36 nol alokasi tetapi justru muncul varian baru berupa pupuk bersubsidi organik cair. Pupuk cair tersebut merupakan varian baru dan petani tidak mengajukan kebutuhan pupuk tersebut dalam RDKK.

Hilangnya SP-36 dari daftar pupuk bersubsidi ternyata tidak menambah alokasi pada pupuk lain, terutama pupuk majemuk (NPK), secara signifikan. Pada saat yang bersamaan ada kebijakan menaikkan HET pupuk bersubsidi antara Rp300-Rp450 per kilogram.

Kebijakan tersebut mendapat respons para petani di Jawa Tengah. Khusus di Kabupaten Sragen, ada reaksi dari Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen Suratno. Kebijakan yang tidak pro kepada petani itu justru berpotensi menggiring NTP semakin mendekati angka 100% atau justru di bawah 100%.

Petani mau tidak mau dihadapkan pada pupuk nonsubsidi dengan harga tinggi. Otomatis biaya produksi petani akan meningkat. Sementara harga pembelian pemerintah (HPP) gabah tidak ditinjau ulang sejak 2015, yakni masih Rp3.700/kg.

Pertanian merupakan sektor yang tidak berpengaruh secara signifikan atas munculnya pandemi Covid-19 karena mereka mampu mandiri tanpa bergantung pada alur distribusi barang dan hukum pasar.

Melawan Nilai Dominan

Robert Redfield dalam buku The Little Community and Peasant Society and Culture (1960) yang dikutip James C. Scott (1993) menyebut kaum petani itu sebagai tradisi kecil dan para elite pengambil kebijakan itu merupakan tradisi besar.

Meskipun fokus kajian  Redfield itu berhubungan dengan agama, upacara, dan mitos, tetapi konsep Redfield itu cukup relevan digunakan untuk memotret kondisi petani pada zaman milenial ini yang semakin tergeser dari perhatian elite.

Para petani pendukung tradisi kecil itu tidak menunjukkan gejolak atau perlawanan terhadap kebijakan yang merugikan petani. Mereka lebih banyak diam dan tetap hidup bersahaja di perdesaan. Luapan emosional atas kontroversi pertanian cukup dicurahkan di warung-warung pinggir sawah sambil menikmati teh hangat.

Obrolan ringan itu pun tak ada ujungnya dan bubar dengan sendirinya tanpa solusi yang konkret bagi petani. Mereka sadar karena tidak ada kekuatan untuk melawan kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka. Kaum tani hanya cukup mensyukuri dan menerima apa adanya.

Mereka tidak berputus asa atau mogok, tidak menanam padi, karena sumber penghidupan mereka dari bertani. Dalam situsasi tertentu, mereka bisa mendapatkan NTP 100% saja sudah cukup daripada merugi. Sikap diam petani itu menjadi bentuk perlawanan tradisi kecil.

Sikap diam petani itu seperti halnya rakyat kecil yang melakukan tapa pepe di alun-alun ketika hendak mengadu kepada raja. Sikap diam petani juga dimaknai sebagai tirakat tapa bisu, sebagai laku prihatin agar terhindar dari balak atau bencana bagi petani sendiri.

Kata ”bencana” itu dimaknai secara luas tidak sekadar bencana dalam arti gejolak alam tetapi juga dimaknai sebagai bencana sosial. Kearifan lokal petani itu dilakukan terus-menerus supaya pendukung tradisi besar atau kaum elite tersentuh nurani mereka dan mau memahami kondisi petani.



Keberadaan tradisi besar itu tidak bisa lepas dari tradisi kecil. Kehidupan kaum elite itu tidak bisa lepas dari jerih payah petani yang selalu memproduksi bahan pangan. Eksistensi tradisi kecil itu bisa berdiri sendiri tanpa ketergantungan dengan tradisi besar.

Secara historis, Scott melihat kaum tani menyediakan ekonomi “induk semang” bagi tradisi besar ketika terus-menerus memproduksi bahan pangan tanpa putus asa. Keruntuhan sebuah kerajaan agraris hanya berakibat kecil bagi masyarakat petani.

Sebaliknya, kehancuran surplus pangan dan petani akan mengakibatkan krisis yang amat berat bagi kerajaan agraris. Petani bisa hidup di daerah terpecil dengan bertani tetapi sebuah negara yang dihuni tradisi besar akan hancur tanpa dukungan bahan pangan.

Sikap diam petani atas kebijakan yang tidak menguntungkan mereka itu menjadi semacam oposisi simbolis yang dilakukan petani terhadap nilai-nilai dominan (kebijakan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya