SOLOPOS.COM - Polres Pekalongan Kota menggelar razia Operasi Zebra dengan prioritas pada penindakan kepada para pelanggar, Minggu (27/10/2019). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, PEKALONGAN — Jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota memfokuskan penindakan bagi para pelanggar kendaraan bermotor pada Operasi Zebra yang dilaksanakan hingga Minggu (5/11/2019) mendatang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekalongan AKP Sutono mengatakan bahwa hingga hari ketiga sejak dilaksanakan Operasi Zebra mulai Rabu (23/10/2019), polresta telah memberikan 600 surat bukti pelanggaran (tilang) kepada para pelanggar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Rata-rata 200 pelanggar setiap hari yang kami ditilang. Jenis pelanggarannya bervariasi mulai dari kelengkapan surat, tidak mengenakan helm SNI, serta melawan arus," kata Kasatlantas Polresta Pekalongan Sutono, Minggu (27/10/2019).

Sutono yang didampingi KBO Lantas Iptu Eko Yuli mengatakan sekitar 600 surat tilang yang diberikan kepada pelanggar itu didominasi oleh pengendara sepeda motor. Pada setiap pelaksanaan razia, papar dia, polisi masih menemukan kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.

"Saat kami periksa STNK-nya, banyak kendaraan yang belum diperpanjang pajaknya atau belum melunasi pajaknya. Pengendara banyak beralasan karena kesibukan dan lainnya," katanya.

Ia mengungkapkan delapan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan dalam razia-razia Operasi Zebra kali ini adalah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol, penggunaan lampu strobo, dan pengemudi roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Selain itu, menggunakan telepon seluler sambil berkendara, melebihi batas kecepatan, dan anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Polresta Pekalongan, katanya akan terus melaksanakan berbagai upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya. Dengan demikian, katanya, upaya meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan tertib berlalu lintas, mencegah terjadinya kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan berlalu lintas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya