SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo apel gelar pasukan Operasi Zebra Candi 2022 di Halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (3/10/2022). (Istimewa/Polres Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo menggelar Operasi Zebra Candi 2022 selama dua pekan ke depan atau mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Candi 2022 di Halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (3/10/2022), mengatakan pelaksanaannya nanti menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Operasi Zebra mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang bersifat simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada polri dengan tetap menerapkan prokes Covid-19,” jelas AKBP Wahyu.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menyatakan tidak boleh ada lagi operasi atau razia lalu lintas oleh polisi yang dilakukan di tepi jalan.

“Sudah tidak eranya polisi melakukan razia lalu lintas di pinggir jalan, menghentikan pengendara yang melintas,” kata Abiyoso Seno saat apel pasukan Operasi Zebra Candi 2022 di Semarang, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Pantau Pelanggaran Lalu Lintas, Operasi Zebra Candi 2022 di Sukoharjo Dimulai

Wakapolda mempersilakan masyarakat melapor jika masih menemukan polisi yang melakukan razia lalu lintas di pinggir jalan.

Saat ini, kata dia, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di kendaraan petugas.

Operasi Zebra Candi 2022 menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Candi 2022 di Halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (3/10/2022).

Dalam apel tersebut Kapolres juga menyampaikan amanat Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

Baca juga: Wakapolda Jateng: Tidak Ada Lagi Razia Polisi di Tepi Jalan

Operasi Zebra Candi 2022 menyasar 14 pelanggaran lalu lintas yaitu melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, Operasi Zebra Candi 2022 juga menyasar pada pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur.

Tak terkecuali bagi kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar serta tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

“Selain itu kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya [khusus plat hitam], serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas,” kata Kapolres, Senin.

Kapolres menjelaskannya, kegiatan apel gelar pasukan  dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.

Baca juga: Operasi Zebra Candi 2022 di Sragen Mulai Digelar, Polisi Dilarang Razia

Tujuannya yakni kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Operasi Zebra Candi 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan atau dua pekan mendatang.

“Operasi Zebra Candi 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022) dengan tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan [keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas] Kamseltibcarlantas yang Presisi,” kata Kapolres Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya