SOLOPOS.COM - Sejumlah penghuni rumah indekos (kanan) yang terjaring operasi yustisi tim gabungan Pemkab Sukoharjo, Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN), dimintai keterangan PPNS, Kamis (20/3/2014). (JIBI/Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SUKOHARJO–Tim gabungan Satpol Pamong Praja (PP), Polres Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) menggelar operasi yustisi di Jalan Jenderal Sudirman Sukoharo tepatnya di depan Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Kamis (20/3/2014) pagi.

Operasi tersebut berhasil menjaring 1.375 pengguna jalan yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka langsung disidang di tempat, tepatnya di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) Setda Sukoharjo. Para pelanggar divonis denda sebesar Rp20.000.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, ditemui wartawan di sela kegiatan, menjelaskan, operasi dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 05 Tahun 2010 tentang . Dalam Perda diatur, setiap penduduk harus membawa KTP saat bepergian.

“Semua penduduk, tidak hanya warga Sukoharjo, tapi yang melintas di Sukoharjo, wajib membawa KTP. Tidak harus KTP elektronik, tapi KTP lama pun bisa. Bila tidak bisa menunjukkan KTP, ya langsung disidang di tempat dan langsung dijatuhi vonis denda,” terang dia.

Sutarmo menjelaskan, operasi yustisi sangat penting untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang dan kejahatan. Untuk itu operasi yustisi juga dilakukan di kawasan rumah indekos Kampus Universitas Veteran (Univet) Bangun Nusantara (Bantara) Sukoharjo.

Sebanyak tiga tim yang bergerak di lingkungan rumah indekos berhasil menjaring sejumlah mahasiswi yang tidak bisa menunjukkan KTP. Mereka langsung diangkut menuju lokasi persidangan di Pendapa GSP Setda Sukoharjo. “Lingkungan rumah indekos jadi perhatian kami,” tambah Sutarmo.

Operasi yustisi di rumah indekos untuk mengantisipasi perilaku mesum atau pacaran yang melampaui batas. Seorang penghuni rumah indekos yang terjaring operasi, Nur Sulistya Handayani, di hadapan petugas mengakui tidak bisa menunjukkan KTP saat petugas datang.

Dia menuturkan, KTP-nya berada di dompet dan ditaruh di sepeda motornya. Namun saat petugas datang, sepeda motor miliknya sedang dibawa (dipinjam) oleh seorang teman. “KTP saya ada di [sepeda] motor. Tapi [sepeda] motor sedang dipinjam teman,” terang dia.

Sementara berdasar pantauan solopos.com, operasi yustisi diwarnai isak tangis seorang remaja yang tengah diboncengkan ibundanya. Saat operasi sang ibunda tidak bisa menunjukkan KTP sehingga petugas mengarahkan yang bersangkutan kepada proses persidangan.

Mengetahui hal itu si remaja menangis. Sang ibunda menjelaskan, saat itu anaknya baru dalam perjalanan pulang seusai mengikuti piknik bersama teman-temannya. Namun saat dalam perjalanan, si remaja mengalami kecelakaan dan luka di bagian kaki. Alhasil petugas membolehkan yang bersangkutan untuk mengambil KTP. “SIM kami tahan,” terang Sugeng S., seorang penyidik pegawai negeri sipil (PPPS) saat ditemui solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya