SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono. (covid19.go.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Seluruh Indonesia menjaring 5,7 juta pelanggar. Dengan denda yang dikumpulkan terhitung tanggal 14 September sampai 11 Oktober 2020 itu mencapai Rp3,27 miliar

Hal itu disampaikan dalam paparan Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono. Wakapolri tampil dalam talkshow yang membahas soal, Vaksin, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Banjir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Operasi yustisi ini dilakukan dari tingkat Polda, Polres, sampai Polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyakat mematuhi 3M ini tercapai," ujar Komjen Pol. Gatot di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Senin (12/10/2020).

Lebih dari 1.600 Mahasiswa di 2 Kampus Ini Positif Covid-19

Adapun jenis tindakan yang diberikan pada pelanggar - mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda. Operasi yustisi tersebut bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan setempat.

Gatot, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mencatat setidaknya ada empat kasus penegakkan protokol kesehatan ini yang berakhir dengan kurungan penjara. Yakni operasi yustisi di daerah Jawa Timur.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini tidak menjelaskan secara rinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi.

Risiko Covid-19 di Rusun Lebih Tinggi, Wali Kota Solo Ingatkan Warga Selalu Pakai Masker

Penegakan Aturan

Selain itu, Wakapolri juga menyinggung sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu bagian dari penegakkan aturan. Sanksi tegas ini semata untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan. Tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan," ujarnya dilansir dari covid19.go.id.

Duh, Wonogiri Kekurangan Anggota Tim Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Sementara itu Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN yang juga KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan sebanyak 62.000 jajaran TNI Angkatan Darat dikerahkan dalam operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan.

Bahkan, pihaknya terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 ini melalui komunikasi dengan 10 Panglima Kodam yang membawahi wilayah provinsi prioritas. Komunikasi ini dilakukan setiap pagi.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan Rumah Sakit Angkatan Darat sebanyak 95 rumah sakit yang menjadi pemantauannya. Termasuk mengawal ketersediaan 20 Laboratorium PCR yang didukung BNPB dan 17 laboratorium serta rapid test berbasis antigen bersama Kementerian Pertahanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya