SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar menindak pelanggar yang tidak mengenakan masker saat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan Lawu pada Jumat (2/1/2020). (Sri Sumi Handayani/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemkab Karanganyar belum menerapkan sanksi denda Rp20.000 bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 pada Jumat (2/10/2020).

Update Covid-19 Klaten: Positif Tambah 13 Kasus, 1 Orang Meninggal, 21 Sembuh

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelanggar masih mendapat hukuman sosial, seperti push up, menghafalkan Pancasila, menyanyi lagu nasional, dan mengakui kesalahan dengan membaca tulisan dari petugas.

Hari ini, Jumat, petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di dua lokasi, yakni Jalan Lawu di Kecamatan Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto di Kecamatan Colomadu. Mereka "menyaring" pengendara yang melintas dan menghentikan pengendara yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dihukum

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, sejumlah pengendara sepeda onthel terjaring operasi karena tidak mengenakan masker. Demikian juga, pengendara sepeda motor dan mobil. Seperti dilakukan warga Desa Sambi, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Sriyanto, 50. Dia tidak mengenakan masker saat terjaring operasi di jalan depan Kantor Kecamatan Colomadu, Jumat pukul 07.00 WIB.

Usaha Kuliner Jadi Klaster Penularan Covid-19, Ini Pesan Gugus Tugas Kepada Pemilik Rumah Makan di Sukoharjo

Sriyanto mendapat hukuman membaca kalimat berisi pengakuan, yaitu saya malu karena tidak pakai masker. Kalimat itu diucapkan tiga kali dan direkam oleh petugas. Tidak cukup di situ, petugas menasihati Sriyanto tentang pentingnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Masker itu wajib [dipakai] kemanapun. Panjenengan harus pakai masker setiap kali keluar rumah, nggih. Dengan pakai masker bisa membantu mengurangi penularan Covid-19," tutur salah satu petugas menasihati Sriyanto.

Selanjutnya, seluruh pelanggar didata dan diberikan masker apabila tidak membawa masker. Camat Colomadu, Eko Budi Hartoyo, menyampaikan operasi melibatkan anggota Satpol PP Kecamatan Colomadu, Polsek Colomadu, Koramil Colomadu, sukarelawan di Kecamatan Colomadu, dan lain-lain.

Kesakitan, Warga Sumberlawang Sragen Digigit Ular Berbisa Akhirnya Mau Dibawa ke RS

"Kami belum memberlakukan denda [Rp20.000]. Ini masih edukasi. Hal utama dari penegakan disiplin protokol kesehatan ini adalah edukasi. Hukumannya familiar, yaitu push up, menghafalkan Pancasila, menyanyi lagu nasional, atau menirukan kalimat pengakuan. Hukuman kami serahkan kepada pelanggar sesuai kesanggupan mereka," ujar Eko saat berbincang dengan wartawan di sela-sela operasi.

Rutin Operasi Yustisi

Eko mengungkapkan petugas gabungan rutin melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di Colomadu karena wilayah tersebut perlintasan masyarakat se-Soloraya dan luar wilayah. Eko secara tersirat menyebut bahwa belum semua orang memiliki kesadaran menaati protokol kesehatan. Salah satunya mengenakan masker.

"Ini daerah perlintasan. Luar biasa [sulit] menyadarkan masyarakat tentang disiplin memakai masker. Pandemi belum usai. Ini upaya kami menegakkan disiplin untuk menyadarkan masyarakat. Bahwa masker yang dipakai bisa melindungi diri dan orang lain," jelasnya.

Klaster Perkantoran Sukoharjo: 24 ASN di Menara Wijaya Positif Covid-19

Hal senada dilakukan petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, Kodim 0727/Karanganyar, sukarelawan di Kabupaten Karanganyar, dan lain-lain di Jalan Lawu Kecamatan Karanganyar. Merek masih menerapkan sanksi sosial dan bukan denda.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Joko Purwanto, mengungkapkan hukuman berupa denda akan diterapkan pekan depan.

"Menunggu salah satu syarat. Kalau sekarang masih menggunakan sanksi sosial dan belum menerapkan denda. Mereka yang melanggar protokol kesehatan diminta push up, menghafalkan Pancasila, dan lain-lain. Kami juga masih membagikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan," ungkap Joko saat ditemui wartawa di sela-sela operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya