SOLOPOS.COM - Pelanggar yang terjaring operasi yustisi mensosialisasikan protokol kesehatan melalui pengeras suara.(Solopos.com/Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Masih tingginya kasus Covid-19, membuat Satpol PP dan tim gabungan gencar menggelar operasi yustisi di Kabupaten Grobogan, Sabtu (26/12/2020). Pelanggar dalam kegiatan itu dihukum “teriak” sosialisasikan protokol kesehatan lewat pengeras suara.

“Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melibatkan sejumlah pihak. Yakni Satpol PP, Polres Grobogan, Kodim 0717 Grobogan, BPBD, Dishub, dan Dinkes Grobogan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Grobogan Nurnawanta, Sabtu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nurnawanta menjelaskan operasi yustisi digelar di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan sesuai jadawal. Pada Sabtu digelar di objek wisata Jati Pohon dan Pasar Babadan, Putatsari. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Grobogan.

Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Massa Geruduk RSUD Brebes

Ekspedisi Mudik 2024

Operasi yustisi di Grobogan ini, Nurnawanta mengatakan sebagai penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Yakni dengan melaksanakan himbauan dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai Perbup Grobogan No. 48/2020.

“Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujar Nurnawanta.


Sanksi menyapu diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. (Solopos.com/Polres Grobogan)

Sendirian di Rumah, Gadis di Sragen Ini Dijaga Warga Satu RT 24 Jam/Hari

Tidak Pakai Masker

Dari hasil kegiatan operasi yustisi di Grobogan, Nurnawanta menyebutkan di objek wisata Jatipohon sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sedang di Pasar Babadan pihaknya prihatin karena jumlah pelanggar sangat banyak.

“Di Pasar Babadan Putatsari, Kecamatan Grobogan operasi yustisi menjaring 73 pelanggar. Jenis pelanggarannya tidak memakai masker 62 orang. Kemudian membawa masker tapi tidak dipakai 11 orang,” ungkap Nurnawanta.

Pelanggar tidak menggunakan masker terdiri dari laki-laki 43 orang, dan 19 perempuan. Bawa masker tapi tidak dipakai 7 laki-laki, 4 perempuan. Nurnawanta menyampaikan rata-rata usia pelanggar di bawah 19 tahun 20 orang. Kemudian usia 20-39 tahun, 31 orang, dan di atas 40 tahun 22 orang.

Limbah Masker Medis Menumpuk di Rumah, Ini yang Bisa Anda Lakukan

Pelanggar, lanjut Nurwanta diberikan sanksi pembinaan sosial berupa teguran lisan, menghafal dan mengucapkan Pancasila, menyapu lingkungan. “Kemudian ada juga yang diberi sanksi membacakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui pengeras suara,” tambah Nurnawanta.

Saat Natal, operasi yustisi di Grobogan digelar di Jl. Bhayangkara Purwodadi tepatnya di depan Pos Pelayanan Alun – Alun. Kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Selain pemberian sanksi, sejumlah pelanggar juga menjalani rapid tes antigen,” imbuh Nurwanta yang didampingi Kaur Bin Ops Sabhara Iptu Bambang dan Kaur Reg Ident Iptu Joko Susilo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya