JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha
OPERASI YUSTISI–Petugas memeriksa KTP warga yang terjaring operasi yustisi di Jalan Rajiman Jongke, Solo, Rabu (23/11). Operasi yang digelar gabungan Satpol PP, Dispendukcapil, polisi, Dishub dan Linmas tersebut untuk menertibkan warga yang tidak memiliki KTP maupun habis masa berlaku, dengan hukuman denda RP 50.000 atau kurungan selama 7 hari.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi