SOLOPOS.COM - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang 40.000 dolar Singapura dan bukti transfer disaksikan dua pimpinan KPK saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016). KPK menetapkan lima tersangka yakni Anggota DPR fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Sekretaris Anggota DPR Novianti, Kadis PU Sumatra Barat Suprapto, dan dua orang lainnya berinisial SHM dan Y. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Operasi tangkap tangan yang menjaring I Putu Sudiartana juga menyeret pejabat Pemprov Sumber. Gubernur Sumber siap diperiksa KPK.

Solopos.com, PADANG — Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang dilakukan pejabat Pemprov Sumbar kepada anggota DPR I Putu Sudiartana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menuturnya, sebagai warga negara yang baik, dirinya harus taat hukum dan siap memberikan keterangan jika dipanggil KPK. “Kalau dipanggil siap saja. Sebagai warga negara yang baik harus dipatuhi,” katanya, Kamis (30/6/2016).

Sebelumnya, KPK menangkap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana yang diduga menerima suap dari Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumbar, Suprapto; dan pengusaha Yogan Askan.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Putu, Novianti selaku staf I Putu, Suhemi sebagai perantara, Kadis Prasjaltarkim Sumbar Suprapto, dan pengusaha konsruksi asal Sumbar Yogan Askan. Irwan mengatakan pemda setempat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Irwan mengatakan sampai saat ini dirimu belum menerima surat panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat yang menjadi dasar kasus penyuapan tersebut.

Gubernur Sumbar yang sudah menjabat dua periode itu juga enggan mengomentari 12 ruas jalan dengan nilai proyek Rp300 miliar yang disebut-sebut sebagai dasar upaya penyuapan itu. “Kalau itu saya no coment. Nanti ikuti saja proses hukumnya di KPK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya