SOLOPOS.COM - Saipul Jamil wefie (Daily Mail)

Operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera PN Jakarta Utara telah terungkap. Pengacara & kakak Saipul Jamil jadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — KPK memastikan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait vonis Saipul Jamil. Dalam kasus suap ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satu pengacara Saipul Jamil.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Pemberian tersebut terkait [vonis] perbuatan asusila terhadap 1 anak oleh SJ yang disidangkan di PN Jakut,” kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Dalam operasi itu, KPK menangkap tujuh orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi; dan pengacara Saipul Jamil lainnya, Kasman Sangaji.

Pihak Saipul menyetor sejumlah uang ke Rohadi dengan harapan putusan Saipul Jamil ringan. “Menginginkan pengurangan dan hasilnya putusan 3 tahun dan pasal yang diberikan adalah Pasal 292 KUHP,” ujar Basaria.

Rohadi bukanlah PP untuk sidang kasus Saipul Jamil, sebab yang menjadi PP adalah Dolly Siregar. Dalam kasus ini, Dolly baru berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh KPK. Saipul Jamil sendiri dihukum tiga tahun penjara dalam kasus pencabulan remaja laki-laki.

Keterangan KPK ini bertolak belakang dengan pernyataan PN Jakarta Utara yang membantah penangkapan paniteranya itu berkaitan dengan pengurusan perkara pelecehan seksual yang melibatkan Saiul Jamil. Menurut mereka, ada kasus lain yang diduga sedang diurus oleh panitera tersebut.

Namun dia tidak menceritakan detail kasus tersebut, karena belum ada keterangan resmi dari KPK. “Yang pasti bukan terkait kasus SJ. Ada kasus lain yang sedang diurus,” kata Hasoloan Sianturi, Petugas Humas PN Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016).

Dia memaparkan sejauh ini pihaknya belum mengambil langkah terkait status paniteranya tersebut. PN Jakut menunggu keterangan resmi dari KPK. “Kami masih menunggu, karena bisa saja hasilnya lain. Itu semua tergantung KPK,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya