SOLOPOS.COM - Agus Rahardjo (Detik.com)

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi sebuah perusahaan BUMN.

Solopos.com, JAKARTA – KPK menangkap 3 orang terkait kasus suap. Mereka yakni SWA Direktur Keuangan PT BA, sebuah BUMN, kemudian DPA yang menjabat Direktur Keuangan PT BA, dan MRD dari swasta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, Jumat (1/4/2016), penangkapan dilakukan pada Kamis (31/3) di hotel di Cawang, Jaktim.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pemberian uang tersebut untuk menghentikan penyidikan PT BA di Kejati DKI,” jelas Agus.

Total uang yang disita US$148.835 dolar atau sekitar Rp1,9 miliar. Uang itu diberikan pihak PT BA ke pihak swasta MRD sebagai perantara. Ketiganya sudah menjadi tersangka.

“Setelah melakukan 1×24 jam KPK melakukan gelar perkara, dan peningkatan status penyidikan 3 tersangka. Surat sudah ditandatangani,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya