Operasi tangkap tangan dilakukan KPK terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi sebuah perusahaan BUMN.
Solopos.com, JAKARTA – KPK menangkap 3 orang terkait kasus suap. Mereka yakni SWA Direktur Keuangan PT BA, sebuah BUMN, kemudian DPA yang menjabat Direktur Keuangan PT BA, dan MRD dari swasta.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, Jumat (1/4/2016), penangkapan dilakukan pada Kamis (31/3) di hotel di Cawang, Jaktim.
“Pemberian uang tersebut untuk menghentikan penyidikan PT BA di Kejati DKI,” jelas Agus.
Total uang yang disita US$148.835 dolar atau sekitar Rp1,9 miliar. Uang itu diberikan pihak PT BA ke pihak swasta MRD sebagai perantara. Ketiganya sudah menjadi tersangka.
“Setelah melakukan 1×24 jam KPK melakukan gelar perkara, dan peningkatan status penyidikan 3 tersangka. Surat sudah ditandatangani,” ujar dia.