SOLOPOS.COM - I Putu Sudiartana (Istimewa/wikidpr.org)

Operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, mengejutkan DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Tidak ada yang menduga, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada salah satu anggota Komisi III DPR sehari setelah mereka mengadakan buka puasa bersama. I Putu Sudiartana, Selasa (28/6/2016) malam, ditangkap oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang juga melibatkan dua orang staf pribadinya. Siapakah Putu?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putu merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Di mata para anggota Komisi III, Putu merupakan sosok yang low profile dan cukup aktif sebagai anggota DPR.

Politikus Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan dirinya mendengar ada tujuh orang yang terjaring OTT KPK. “Ini kan belum jelas. Tadi pagi saya dapat yang tertangkap 7 orang,” ujarnya.

Tujuh orang tersebut yaitu Novianti selaku sekretaris Putu, Muchlis yang merupakan suami Novianti, staf Partai Demokrat bernama Ipin, Kadis PU Sumatera Barat Suprapto, dan dua pengusaha yakni Suhemi dan Yogan. Saat ditanya mengenai kasus apa yang menjerat Putu, Akbar menjawab kemungkinan terkait dengan dana transfer daerah.

“Mungkin iya [dana transfer daerah], kami enggak tahu, yang pasti ada teman kami yang diambil sebelum masuk ke rumahnya tadi malam. Bahkan istrinya pun tak tahu. Senin kemarin saya tidak ikut ke KPK,” ujarnya.

Meski hanya sebagai anggota Komisi III, namun dalam Partai Demokrat, Putu menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat. Berdasarkan data LHKPN di http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn, total harta Putu sebanyak Rp12,6 triliun dengan rincian pertama, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah senilai Rp11,8 miliar.

Kedua, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp650 juta. Transportasi itu terdiri atas mobil Suzuki APV 2006 dengan nilai jual Rp125 juta dan Toyota Vellfire 2009 dengan nilai jual Rp525juta. Sementara itu harta bergerak lainnya senilai Rp14.225 juta.

Ketiga, logam mulia perolehan tahun 2012 dengan nilai jual Rp6 juta dan benda bergerak lainnya perolehan tahun 1974 sampai 1979 dengan nilai jual Rp8,2 juta. Keempat, surat berharga senilai Rp427,5 juta. Kelima, Giro dan setara Kas senilai Rp68,59 juta. Dalam LHKPN tersebut, Putu tercata memiliki utang sebesar Rp364,7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya