SOLOPOS.COM - ilustrasi: kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

JAKARTA–Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap oknum pegawai pajak berinisial PR dan oknum Wajib Pajak berinisial RT dan AH dalam sebuah operasi pada Selasa (9/4/2013) pukul 17.00 WIB.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Ditjen Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus menyampaikan pernyataan pers yang lengkapnya sebagai berikut:

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertama: Proses penangkapan oknum pegawai pajak PR dan oknum Wajib Pajak RT dan AH merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara KPK dengan Ditjen Pajak.  Pada prinsipnya, Ditjen Pajak mengapreasiasi kepada KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum-oknum tersebut karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera yang sangat efektif.

Kedua: Terkait oknum pegawai PR, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sbb :
a.    Membebaskan sementara PR dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK
b.     Melakukan proses hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  Dan apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS maka  yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).

Ketiga: Kedepannya, Ditjen Pajak terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang.  Proses penangkapan ini merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi di Ditjen Pajak.

Untuk itu, Ditjen Pajak telah menjalin kerja sama dengan para penegak hukum dan terus memperkuat pengawasan internalnya dengan mekanisme whistle blowing system.

Keempat-Ditjen Pajak konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak maupun oleh pegawai pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas

Ttd.

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya