SOLOPOS.COM - Pengendara motor dihukum menanam bibit pohon di tepi jalan Tawangmangu-Magetan karena melanggar aturan lalu lintas pada Senin (13/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Operasi simpatik Karanganyar, polisi mengenakan sanksi tanam pohon bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengendara yang terkena tilang saat Operasi Simpatik Candi di jalan Tawangmangu-Magetan dihukum menanam bibit pohon.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar melaksanakan Operasi Simpatik di jalan Tawangmangu-Magetan pada Senin (13/3/2017). Sejumlah pengendara sepeda motor maupun mobil dari arah Jawa Timur ke Karanganyar maupun sebaliknya terjaring operasi itu.

Kebanyakan mereka tidak mengenakan helm maupun membawa surat-surat kelengkapan berkendara. Mereka beralasan hanya menempuh jarak dekat sehingga tidak mengenakan helm maupun membawa surat-surat kelengkapan berkendara.

Sejumlah pengendara kaget saat melihat anggota Satlantas menghentikan laju kendaraan dan mengecek kelengkapan berkendara mereka. Hal itu wajar karena belum pernah ada pemeriksaan kendaraan maupun kelengkapan berkendara di wilayah itu.

Warga Plaosan, Magetan, Jawa Timur, Ngatini, mengaku hendak menghadiri hajatan di Tawangmangu. “Kaget. Belum pernah ada [pemeriksaan] di sini. Wong saya cuma mau ke situ [menunjuk ke arah Tawangmangu]. Pakai helm semua tetapi enggak bawa surat-surat. Ya enggak apa-apa daripada dapat surat tilang,” kata dia sembari berlalu.

Hal senada disampaikan warga Tlogodlingo, Gondosuli, Tawangmangu, Suparman. Dia mendapat surat tilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara dari Magetan ke Tawangmangu.

Seperti Ngatini, dia mengaku hendak menghadiri hajatan di Tawangmangu. Suparman mengapresiasi kebijakan Satlantas Polres Karanganyar terkait hukuman pelanggaran. “Tindakan positif daripada diberi surat tilang. Bisa membantu penanaman pohon,” tutur dia.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Ahdi Rizaliansyah, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan Polres Karanganyar melakukan inovasi penindakan pelanggaran tata tertib lalu lintas selama Operasi Simpatik Candi. Salah satu cara simpatiknya adalah pengendara yang melanggar wajib menanam bibit pohon di tepi jalan Tawangmangu-Magetan.

Polres Karanganyar bekerja sama dengan Perhutani menyiapkan 200 bibit pohon jenis meranti, mahoni, dan lain-lain. “Kegiatan ini unik selama operasi simpatik. Operasi simpatik menanamkan mental dan sikap disiplin. Selain menjaga keselamatan dan tertib lalu lintas, juga menjaga dan melestarikan alam. Kegiatan ini dilaksanakan selama operasi simpatik,” ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya