SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Madiun, AKP I Gusti Made Merta, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan milik warga saat razia di depan Mapolresta Madiun, Selasa (22/3/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Operasi Simpatik 2016 telah usai, di Kota Madiun ada 572 pengendara yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.

Madiunpos.com, MADIUN — Satuan Tugas dari Kasatlantas Polresta Madiun memberikan surat tilang terhadap 572 pengendara kendaraan bermotor selama pelaksanaan Operasi Simpatik 2016 pada 1-21 Maret lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dari 572 pelanggar itu, 200 pelanggar di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan lainnya adalah pelajar dan swasta.

Kasatlantas Polresta Madiun, AKP I Gusti Made Merta, mengatakan Operasi Simpatik 2016 telah dilaksanakan selama 21 hari. Selama pelaksanaan Operasi Simpatik 2016, 572 pengendara diberi tilang karena melanggar lalu lintas.

Dia mengatakan dari 572 pelanggar tersebut terdiri atas 200 pelanggar yang berstatus PNS atau 35%, 114 pelanggar dari pelajar atau 20%, dan 45% atau 258 pelanggar dari masyarakat umum.

Dia menyebutkan sebagian besar pengendara kena tilang karena melanggar aturan lalu lintas, tidak membawa surat kendaraan bermotor, dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagaimana mestinya.

“Ada pengendara yang berhenti dan parkir di tempat yang tidak semestinya untuk parkir dan berhenti, itu juga kami tilang. Jadi tidak hanya pelanggar lalu lintas,” ujar dia kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Selasa (22/3/2016).

Merta menyampaikan sebelum pelaksanaan Operasi Simpatik 2016 selama 21 hari, Satlantas Polresta Madiun juga melakukan operasi rutin selama 21 hari. Hasil dari operasi rutin tersebut menindak 1.045 pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan.

“Kalau dibandingkan dengan operasi rutin yang dilaksanakan sebelum Operasi Simpatik 2016, bisa dilihat ada penurunan jumlah pelanggar. Yaitu pada operasi rutin 1.045 pelanggar, sedangkan pada Operasi Simpatik 2016 sebanyak 572 pelanggar,” jelas dia.

Lebih lanjut, pada Operasi Simpatik 2016 penertiban difokuskan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) yaitu di sepanjang Jl. Panglima Sudirman Kota Madiun. Di sepanjang jalan protokol tersebut, seluruh pedagang kaki lima (PKL) dan parkir ditertibkan. Trotoar jalan yang biasanya digunakan sebagai tempat berjualan PKL dan tempat parkir juga mulai ditata.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pemkot mengenai penindakan yang dilakukan PKL maupun parkir liar di KTL. Untuk penindakan parkir liar akan dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), sedangkan untuk penindakan PKL dilakukan Satpol PP,” kata Merta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya