SOLOPOS.COM - Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Y.P. (kedua dari kanan), menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dalam Operasi Sikat Candi 2020 di Mapolda Jateng, Senin (3/8/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mennyita 321 kendaraan bermotor dari beberapa aksi kriminalitas selama Operasi Sikat Candi 2020.

Ratusan kendaraan itu terdiri atas 2 unit kendaraan roda enam atau truk, 27 mobil, dan 312 sepeda motor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutrisna, mengatakan ratusan kendaraan itu merupakan hasil tindak kriminalitas di berbagai daerah selama 20 hari menggelar Operasi Sikat Candi, pada 5-25 Juli 2020.

Kepala Dinas Positif Covid-19, Kantor Disdik Solo Ditutup?

“Ratusan kendaraan itu kami amankan dari 368 tersangka dari 323 kasus yang dilaporkan. Aksi kejahatannya dilakukan di berbagai daerah di Jateng,” ujar Iskandar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (3/8/2020).

Iskandar menambahkan dari 368 tersangka yang diringkus itu beberapa di antaranya merupakan target operasi penangkapan atau buron. Sementara, sisanya merupakan tersangka baru.

“Total yang masuk target operasi itu ada 173 orang, sedangkan sisanya, sekitar 195 orang merupakan tersangka non-target operasi,” imbuhnya.

Ganjar Sebut Ada Kepala Daerah di Jateng Tak Mau Tes Covid-19, Siapa?

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan selain menyita ratusan kendaraan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain dari para tersangka.

“Selain kendaraan kita juga menyita uang tunai sekitar Rp1,75 miliar, satu buah senjata api, 6 buah senjata tajam, 71 STNK, 21 BBKP, 8 kartu identitas [KTP], 2.069 perhiasan, dan 8 buah handphone,” ungkapnya.

Wihasto mengatakan dalam melakukan aksi, pelaku tak segan-segan menyakiti korban. Bahkan beberapa di antara ada yang menyekap korbannya.

Pasca-Iduladha, Kasus Positif Covid-19 di Salatiga Tambah 4 Orang

 

Modus Operandi

“Modus operasi para tersangka ini macam-macam, ada yang menggunakan kunci leter T, memecahkan kaca mobil, menyekap korban dan mengancam dengan senjata tajam, merusak tempat kunci kendaraan, dan melakukan penadahan,” imbuhnya.

Atas aksi kejahatan itu, tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 368 KUHP, dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Politikus Gerindra Tak Setuju Pembelajaran Tatap Muka Diterapkan di Jateng

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan bisa menghubungi Polda Jateng atau jajaran polres setempat. Tentunya dengan membawa surat-surat atau bukti kepemilikan,” imbuh Direskrimum Polda Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya