SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Jajaran Polres Pekalongan Kota menangkap residivis penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) dan pencurian melalui operasi rutin yang dilaksanakan sepekan terakhir.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan bahwa tersangka Egy Prasetyo, 24, sudah empat kali mendapat hukuman penjara dengan kasus narkoba dan pencurian. “Kasus terakhir tersangka dibekuk polisi karena mencuri dua telepon seluler milik tetangganya,” kata Ferry di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (13/7/2019).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Ferry yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Selatan Kompol Ketut Lanus mengatakan tersangka mencuri dua telepon seluler tersebut saat korban sedang tidur di rumahnya Kelurahan Kuripan Yosorejo. “Saat itu telepon seluler milik korban sedang di-‘cas’. Tersangka yang melihat korban sedang tidur lalu mengambil telepon seluler itu,” katanya.

Menurut dia, tersangka Egy Prasetyo akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekalongan. Sedang barang bukti kita sita untuk bahan penyelidikan selanjutnya,” kata Ferry.

Tersangka Egi Prasetyo mengatakan aksi nekat tersebut dilakukan karena dirinya butuh uang untuk biaya servis sepeda motornya. “Uang hasil mencuri ini, saya mau gunakan untuk biaya memperbaiki sepeda motor. Rencananya telepon tersebut saya akan jual dan uangnya untuk biaya servis motor,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya