SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Dok/JIBI)

Ilustrasi pencurian (Dok/JIBI)

SOLO—Sebanyak 19 pelaku pekat yang terdiri dari pemabuk dan pengamen dijaring aparat Polsek Pasar Kliwon dan Polsek Serengan, Minggu dan Senin (28-29/4/2013). Mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto, kepada Solopos.com, Selasa (30/4), menyampaikan petugas patroli menjaring tujuh pengamen saat mereka berkumpul di perempatan Dawung dan Gemblegan, Minggu pukul 17.00 WIB.

Menurut Edy, mereka ditangkap karena kerap meminta uang kepada pengguna jalan secara paksa. Petugas menyita sebuah ketipung dan gitar.

Sementara itu, aparat Polsek Pasar Kliwon menjaring 12 pemabuk saat berpesta miras di teras rumah milik warga di Langensari, Baluwarti, Pasar Kliwon, Senin pukul 21.30 WIB.

Kanitpatroli, Iptu Sukidi, kepada wartawan menyampaikan para pemuda itu ditangkap karena dinilai warga sekitar sangat meresahkan.

“Saat berpesta miras mereka bernyanyi sangat keras sehingga mengganggu warga. Kami menyita dua botol berkuran sedangn dan besar berisi ciu oplosan,” terang Sukidi mewakili Kapolsek, AKP Parni Handoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya